Mahasiswa STMIK Kota Tasikmalaya Demo

Izin Operasional STMIK Kota Tasikmalaya Dicabut, Guru Besar UPI: Bisa Jadi Tidak Terakreditasi

Pendapat Guru Besar UPI Terkait Izin Operasional STMIK Kota Tasikmalaya yang Dicabut Kemendikbudristek

Tribun Jabar/Firman Suryaman
Pimpinan STMIK Kota Tasikmalaya, Restu, memberikan penjelasan terkait ditutupnya kampus dan nasib mahasiawa ke depannya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Sebuah perguruan tinggi swasta dapat dicabut izin operasionalnya oleh Kemendikbudristek jika tidak memenuhi kriteria atau syarat sebagai perguruan tinggi.

Hal itu diungkapkan Prof. Aan Komariah, Guru Besar Prodi Administasi Pendidikan (Adpen) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), saat dihubungi Tribun Jabar, Senin (27/3/2023).

Menurutnya, berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Nomor 7 Tahun 2020, tentang pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri maupun swasta dinyatakan bahwa izin operasional perguruan-perguruan tinggi swasta dapat dicabut.

Baca juga: Pimpinan STMIK Kota Tasik Sebut Penyebab Izin Operasional Kampus Dicabut Akibat Ulah Oknum

"Kalau perguruan tinggi negeri kan bukan dicabut izin, tapi dibubarkan. Kalau perguruan tinggi swasta dicabut izinnya. Kenapa izinnya dicabut, bisa jadi karena tidak memenuhi kriteria atau syarat dari pendirian perguruan tinggi swasta, yang paling utamanya adalah tentu tidak terakreditasi," katanya.

Terkait kasus yang menimpa STMIK Kota Tasikmalaya, kata dia, perlu dicari tahu apa penyebabnya utamanya, apakah karena tidak terakreditasi atau badan penyelenggaranya bubar.

"Jadi, kalau tidak memenuhi persyaratan sampai tidak terakreditasi, berarti persyaratan administrasinya juga tidak terpenuhi mulai dari kurikulumnya, dosennya, organisasinya tata kerjanya, kemudian sarana prasarananya," katanya.

Baca juga: Izin Operasional STMIK Kota Tasikmalaya Dicabut, Mahasiswa Tuntut 8 Hal Ini

Sementara terkait mahasiswanya, kata dia, pihak badan penyelenggara harus bertanggung jawab penuh, apakah itu merger dengan kampus lain atau dapat mengupayakan tanggungjawab lain.

"Kejelasan mahasiswanya bagaimana, ya selama memenuhi ketentuan, boleh saja," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved