Puasa 2023

Bagaimana Hukum Donor Darah Ketika Sedang Berpuasa? Ini Penjelasan Ulama

bagaimana hukum jika donor darah dilakukan saat sedang menjalani ibadah puasa?

Kompas.com
Ilustrasi donor darah (Kompas.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Penyumbang Darah atau Donor Darah, selain membantu orang yang membutuhkan, ternyata juga memiliki segudang manfaat bagi tubuh.

Bila seseorang mendonorkan darahnya secara rutin, maka mampu menstimulasi ritme tubuhnya akan menggantikan volume darah dalam waktu 48 jam setelah donor.

Kemudian semua sel darah merah yang hilang akan benar-benar diganti dalam waktu empat sampai delapan minggu dengan sel-sel darah merah yang baru.

Proses pembentukan sel-sel darah merah yang baru akan membantu tubuh tetap sehat dan bekerja lebih efisien dan produktif.

Selain itu, donor darah juga memungkinkan seseorang melakukan screening suatu penyakit.

Donor darah sendiri adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah yang digunakan untuk keperluan transfusi darah.

Baca juga: Benarkah Puasa Bisa Turunkan dan Kurangi Kadar Asam Urat di Dalam Darah? Ini Faktanya

Penyumbang darah tersebut merupakan salah satu aktivitas yang banyak memberikan manfaat tidak hanya pada diri sendiri, namun juga kepada seluruh orang yang membutuhkan. 

Namun, bagaimana jika donor darah dilakukan saat sedang menjalani ibadah puasa?

Jawabannya adalah tidak membatalkan puasa.

Pertanyaan tersebut kerap muncul, karena donor darah melibatkan aktivitas pengambilan darah dari dalam tubuh.

Terkait hal ini, ulama Syekh Syauqi Alam dari Lembaga Fatwa Mesir menyatakan, bahwa donor darah tidak membatalkan puasa, dikutip dari El Watan News.

Menurutnya, hal yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam tubuh, bukan keluar.

Baca juga: Apa Saja Ketentuan dan Hal-hal yang Membatalkan Puasa Tanpa Sengaja?

Sementara jarum yang disuntikkan ke dalam tubuh, bukan melalui lubang terbuka yang tersambung ke dalam perut, yang juga berlaku bagi orang yang menerima transfusi darah.

Meski masuk ke dalam tubuh, darah tersebut ditransfusikan bukan melalui lubang terbuka tubuh.

Namun, Syekh Syauqi mengingatkan bahwa orang yang sakit diberi keringanan untuk tidak menjalani ibadah puasa.

Bahkan, wajib hukumnya untuk membatalkan puasa apabila penyakit yang diderita mengancam nyawa penderitanya.

Dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib, Dr Mushatafa Dib al-Buga menerangkan, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.

Baca juga: Sariawan Ganggu Kenyamanan Saat Puasa? Simak Tips dan Cara Atasi dengan Mudah di Rumah

Tak hanya mulut, masuknya benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan, sementara hidung batas awalnya di pangkal tenggorokan, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.

Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.(*)

Simak berita udpsate TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved