Puasa 2023
Apa Saja Ketentuan dan Hal-hal yang Membatalkan Puasa Tanpa Sengaja?
taukah kamu selain aturan tersebut adapun hal-hal yang secara sengaja maupun tidak dapat membatalkan puasa dengan sendirinya, apa saja?
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Umat muslim di Indonesia menjalankan ibadah puasa pertama di Ramadan 1444 Hijriah pada Kamis (23/3/2023) hari ini.
Dalam melaksanakan ibadah wajib tersebut, bukan tanpa alasan juga memiliki aturan dalam mengerjakannya.
Aturan-aturan umum yang harus dihindari seorang muslim saat dalam keadaan berpuasa, diantaranya menghindari perkataan dusta, mengerjakan tindakan bodoh, saling berbantah-bantahan, mengucapkan kata kotor, berbuat gaduh dan bertengkar, berkumur dan istinsyaq secara berlebihan, serta berciuman secara bernafsu.
Namun taukah kamu selain aturan tersebut adapun hal-hal yang secara sengaja maupun tidak dapat membatalkan puasa dengan sendirinya.
Baca juga: Sariawan Ganggu Kenyamanan Saat Puasa? Simak Tips dan Cara Atasi dengan Mudah di Rumah
Dimana seseorang yang menjalankan ibadah puasa tak hanya perlu menahan lapar, dahaga, atau hawa nafsu, tetapi ia juga harus menghindari perkara yang dapat membatalkannya.
Syaikh Ahmad Jad dalam buku Fikih Sunnah Wanita mengemukakan, "Yang membatalkan puasa adalah setiap sesuatu yang menyebabkan seseorang berpuasa keluar dari hakikat puasanya, di mana makna sebenarnya puasa yaitu menahan diri dari segala yang menggagalkan puasa disertai niat."
Menukil buku Fiqih Sunnah 2, Sayyid Sabiq menyebutkan terdapat dua macam perkara sebab batal puasa; 1) yang membatalkan sehingga mewajibkan qadha, dan 2) yang membatalkan sehingga wajib qadha dan kafarat.
Perkara yang membatalkan Puasa dan Wajib Qadha, dainataranya makan dan minum dengan sengaja, muntah secara sengaja, mengeluarkan mani, memasukkan sesuatu ke dalam mulut, memang berniat membatalkan puasa, serta haid dan nifas.
Baca juga: 5 Tips Ampuh Menjaga Kesehatan dan Daya Tahan Tubuh saat Bulan Puasa Ramadan
Imam Besar Masjid Istiqlal Dr KH Nasaruddin Umar mengungkap ada sabab musabab lain yang dapat membatalkan puasa, selain makan dan minum.
Hal itu disampaikannya saat berceramah pada malam tarawih pertama di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (22/3).
Ia menyebut bahwa pada dasarnya, kegiatan makan dan minum dilarang selama berpuasa.
Kemudian, berhubungan suami istri bagi pasangan yang sah hingga merokok pun tidak boleh dilakukan selama berpuasa.
Nasaruddin lantas mengungkapkan ada hal lain yang tidak boleh dilakukan atau dapat membatalkan puasa, yakni muntah disengaja.
“Misalnya muntah yang disengaja. Tenggrokannya dikorek, akhirnya muntah disengaja,” katanya.
Baca juga: Bolehkah Membersihkan Telinga dengan Cotton Bud saat Puasa? Ini Kata Ulama
Ia menambahkan, bahwa jika seorang laki-laki keluar air mani secara sengaja pada siang hari di bulan Ramadan, maka itu dapat membatalkan puasanya.
5 Tips Ampuh Menjaga Kesehatan dan Daya Tahan Tubuh saat Bulan Puasa Ramadan |
![]() |
---|
Doa,Tata Cara, Beserta Niat Mandi dan Keramas sebelum Puasa Ramadhan yang Diajarkan Rasulullah |
![]() |
---|
Bolehkah Membersihkan Telinga dengan Cotton Bud saat Puasa? Ini Kata Ulama |
![]() |
---|
Sedang Sakit, Apakah Memasukkan Obat ke dalam Dubur Dapat Membatalkan Puasa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.