ASN Dilarang Bukber

Larangan Bukber Untuk ASN Karena Covid-19, Bagaimana dengan Masyarakat Umum?

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, memastikan bahwa larangan Buka bersama bukan ditujukan untuk masyarakat

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi berbuka puasa.(Dok. Shutterstock) 

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Dalam surat tersebut ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Baca juga: Targetkan 293 Kursi di DPRD Kabupaten/Kota, Golkar Jabar Siap Menangkan Airlangga Jadi Presiden 2024

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam akhiran surat juga ditekankan agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Dilarang Buka Puasa Bersama Karena Covid, Bagaimana dengan Masyarakat?(Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Dani Prabowo)

Simak berita update TribunPriangan.co lainnya di : Google News

 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved