Raperda RTRW Ciamis

Resmi, DPRD dan Bupati Ciamis Tandatangani Persetujuan Raperda RTRW Tahun 2023-2043, Ini Poinnya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Ciamis menandatangani persetujuan substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

dok humas DPRD Kab Ciamis
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Ciamis menandatangani persetujuan substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Ciamis menandatangani persetujuan substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043.

Persetujuan bersama tersebut dilaksanakan pada agenda rapat Paripurna DPRD Ciamis bertempat di Aula Tumenggung Wiradikusumah, Jumat (10/3/2023) sore.

Baca juga: BREAKING NEWS, Muhammadiyah Beli Gereja di Spanyol Dijadikan Kembali Masjid Seperti Era Abbasiyah

Seperti biasa, Ketua DPRD Kqbupaten Ciamis Nanang Permana M.H bertindak sebagai pimpinan rapat kali ini.

Setelah rapat dibuka, ada beberapa hal yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Perda, Oih Burhanudin terkait hasil pembahasan persetujuan substansi Raperda tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043.

Diketahui sebelumnya, bahwa Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis ini telah dibahas dan disepakati bersama Bupati Ciamis dengan DPRD tepatnya pada 28 Desember 2018 lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS, Muhammadiyah Beli Gereja di Spanyol Dijadikan Kembali Masjid Seperti Era Abbasiyah

Sejak Raperda RTRW ini disepakati dan telah melalui tahapan proses juga prosedur yang dilaksanakan dengan merujuk pada ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2016 tentang evaluasi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah daerah ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya :

1. Berita acara atau naskah persetujuan DPRD

2.Raperda Kabupaten atau kota tentang RTR daerah beserta penjelasannya

3. Arsip data komputer dalam format teks

4. Buku rencana

5. Album peta

6. Berita acara konsultasi publik

7. Berita acara kesepakatan dengan pemerintah daerah kabupaten atau kota yang berbatasan.

8. Surat persetujuan seubstansi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang, dengan dilengkapi matriks perbaikan untuk RTRW kawasan strategis kabupaten atau kota.

Baca juga: BREAKING NEWS, Muhammadiyah Beli Gereja di Spanyol Dijadikan Kembali Masjid Seperti Era Abbasiyah

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved