DPRD dan Bupati Ciamis Tandatangani Persetujuan Substansi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Ciamis menandatangani persetujuan substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: bisnistribunjabar
dok humas DPRD Kab Ciamis
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Ciamis menandatangani persetujuan substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Ciamis menandatangani persetujuan substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043.

Persetujuan bersama tersebut dilaksanakan pada agenda rapat Paripurna DPRD Ciamis bertempat di Aula Tumenggung Wiradikusumah, Jumat (10/3/2023) sore.

2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Ciamis menandatangani
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Ciamis menandatangani persetujuan substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043.

Seperti biasa, Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Nanang Permana M.H bertindak sebagai pimpinan rapat kali ini.

Setelah rapat dibuka, ada beberapa hal yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Perda, Oih Burhanudin terkait hasil pembahasan persetujuan substansi Raperda tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043.

3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Ciamis menandatangani
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Ciamis menandatangani persetujuan substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043.

Diketahui sebelumnya, bahwa Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis ini telah dibahas dan disepakati bersama Bupati Ciamis dengan DPRD tepatnya pada 28 Desember 2018 lalu.

4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Ciamis menandatangani
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Ciamis menandatangani persetujuan substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043.

Sejak Raperda RTRW ini disepakati dan telah melalui tahapan proses juga prosedur yang dilaksanakan dengan merujuk pada ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2016 tentang evaluasi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah daerah ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya :

1. Berita acara atau naskah persetujuan DPRD

2.Raperda Kabupaten atau kota tentang RTR daerah beserta penjelasannya

3. Arsip data komputer dalam format teks

4. Buku rencana

5. Album peta

6. Berita acara konsultasi publik

7. Berita acara kesepakatan dengan pemerintah daerah kabupaten atau kota yang berbatasan.

8. Surat persetujuan seubstansi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang, dengan dilengkapi matriks perbaikan untuk RTRW kawasan strategis kabupaten atau kota.

Ada beberapa hal yang dibahas diantaranya terkait luas wilayah, sistem perkotaan, rencana jaringan jalan seperti trase jalan tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap yang melintasi beberapa Kecamatan di Ciamis, terkait kawasan ekosistem karst, terkait usulan dan rekomendasi fungsi konservasi berupa usulan penetapan status hutan produksi di sekitar Gunung Sawal, Gunung Geger Bentang, dan Gunung Madati menjadi kawasan konservasi.

5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Ciamis menandatangani
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Ciamis menandatangani persetujuan substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043.

Setelah melalui proses panjang, persiapan dan pembahasan oleh Badan Pembentukan Perda maka dapat disimpulkan bahwa hari ini telah disetujui bersama tentang substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis.

"Raperda RTRW Kabupaten Ciamis sangat penting sebagai dasar dalam penyusunan rencana program pembangunan daerah Kabupaten Ciamis dalam kurun waktu 20 tahun ke depan, agar pembangunan lebih terarah, terpadu, dan terlaksana secara adil dan merata," kata Oih.

Lebih lanjut Oih mengatakan, di samping itu juga bisa menjamin pemanfaatan ruang untuk semua kepentingan secara terpadu, serasi, selaras, dan berdaya guna namun tetap terkendali sehingga dapat berjalan seimbang dan berkelanjutan demi meningkatnya kesejahteraan dan kemakmuran bersama.

"Dengan disepakatinya persetujuan substansi atas Raperda RTRW diharapkan pembangunan di daerah, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat dapat terkendali dengan baik, sehingga tercipta keserasian antara kawasan lindung, kawasan budidaya, dan kawasan konservasi menjadi keterpaduan program-program pembangunan di daerah," tambahnya.

Hasil rapat sinkronisasi tanggal 10 Maret 2023 dengan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Ciamis memberikan pandangan atau pendapatnya dan menyatakan setuju terhadap hasil pembahasan persetujuan substansi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043.

"Terakhir perlu kami sampaikan bahwa memelihara alam merupakan tanggung jawab, karena tugas kita adalah beribadah kepada Allah dengan jabatan Khalifah Fil Ard, kita bertanggungjawab atas keselamatan manusia dan keseimbangan ekosistem alam," imbuhnya.

Di akhir laporannya, ia mengungkapkan tentang perjuangan dan berbagai upaya telah dilakukan, tinggal bagaimana caranya membangun dengan tidak merusak ekosistem alam dan tidak mengganggu makhluk lain. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved