Ramadan 2023
Riwayat dan Hadits Menjelaskan Begini Hukumnya Jika Berkumur Saat Berpuasa
Berikut penjelasan tentang apakah dapat membatalkan atau tidak orang yang berkumur-kumur saat sedang berpuasa
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, hari ini merupakan hari akhir di bulan Februari.
Kita sebentar lagi akan memasuki bulan Maret yang mana ini pun merupakan bulan yang ditunggu-tunggu oleh umat muslim yaitu memasuki bulan suci Ramadan.
Bagaimana, apakah sudah mulai menyiapkan persiapan bulan suci nanti?
Nah, berbicara tentang bulan suci Ramadan merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan.
Perintah mengenai puasa ini pun sudah jelas tertulis dalam Surat Al Baqarah ayat 183: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."
Puasa di bulan suci Ramadan juga termasuk ke dalam rukun Islam yang berarti bahwa keimanan seseorang tidak sempurna tanpa menunaikan kewajiban puasa.
Namun, bagi sebagian orang masih ada yang belum tau atau lupa tentang larangan yang tak boleh dilakukan terlebih dahulu saat puasa, atau mungkin hal tersebut apakah boleh dilakukan atau tidak.
Baca juga: Bolehkah Mencicipi Masakan Saat Berpuasa? Begini Penjelasannya
Salah satunya adalah berkumur saat berpuasa.
Berkumur saat puasa adalah aktivitas yang keabsahannya selalu dipertanyakan. Apakah membatalkan? Ataukah tidak akan batal jika dilakukan dengan cara yang benar?
Bahkan, banyak umat muslim yang bertanya-tanya setiap tahunnya perihal masalah yang satu ini.
Ya, dalam menjalankan ibadah puasa, kamu sebagai umat muslim yang taat tentu harus benar-benar mempelajari dan mengikuti anjuran-anjuran yang disarankan.
Hal tersebut bertujuan agar ibadah puasa yang Anda jalani benar-benar diterima dan mendapat pahala dari Allah SWT.
Muhammad Anis Sumaji dan Najmuddin Zuhdi dalam 125 Masalah Puasa (2008) menuliskan bahwa berkumur-kumur tidak membatalkan puasa, namun perlu diperhatikan untuk tidak berlebihan ketika berkumur-kumur karena dikhawatirkan dapat tertelan air.
Bagaimanapun juga, orang yang berkumur-kumur sebenarnya tidak bermaksud menelan air tersebut, melainkan hanya membersihkan rongga mulutnya dengan air.
Baca juga: Bagaimana Hukum Berpuasa Tapi tidak Melaksanakan Salat? Ini Jawaban Tegas Ulama
Akan tetapi, hendaknya seseorang berhati-hati agar tidak merusak ibadah puasa Ramadannya.
Selain itu, Rasulullah SAW juga menganjurkan umatnya untuk berkumur-kumur ketika berwudu meskipun dalam keadaan berpuasa, dengan syarat tidak berlebihan.
Hal tersebut seperti dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Laqith bin Saburah, ia berkata pada Nabi Muhammad SAW:
"Wahai Rasulullah, terangkanlah kepadaku perihal wudu. Beliau bersabda: 'Ratakanlah air wudu dan sela-selalah jari-jarimu, serta keraskanlah menghirup air di hidung [isytinsyaq] kecuali apabila kamu berpuasa," (H.R. Tirmidzi).
Pada riwayat lain, Umar bin Khattab bertanya kepada Nabi Muhammad SAW:
"Aku telah melakukan suatu hal fatal hari ini. Aku telah mencium [istriku] dalam keadaan berpuasa.'
Rasulullah SAW kemudian menjawab: "Tidakkah kamu tahu hukum berkumur dalam keadaan berpuasa?"
Umar pun menjawab: "Tidak membatalkan puasa'.
Rasulullah SAW kemudian melanjutkan: 'Maka mencium istrimu pun tidak membatalkan puasa," (H.R. Ahmad dan Abu Daud).
Baca juga: Berhenti Bergosip Saat Berpuasa, Jika Tak Mau Pahala Puasa Gugur Sia-Sia
Berdasarkan hadis di atas, berkumur-kumur tidak dianggap sebagai pembatal puasa, asalkan air yang digunakan tidak tertelan.
Jika sampai tertelan, meskipun sedikit saja dianggap membatalkan puasa, sebagaimana dilansir NU Online.
Seperti Asy-Syarbini rahimahullah mengatakan menurut madzhab Syafi'i;
"Jika seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Karena orang yang berpuasa dilarang dari berlebih-lebihan saat berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudu. Namun jika tidak berlebih-lebihan lantas masuk air, tidak membatalkan puasa karena bukan kesengajaan." (Mughnil Muhtaj, 1: 629). Wallahualam. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.