Ini Rencana Tarif Tol Getaci untuk Kendaraan Golongan Satu Per Kilometernya
Tanggal 10 Desember 2021 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Nomor PB.02.
Penulis: Redaksi | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tanggal 10 Desember 2021 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Nomor PB.02.01-Mn/2170 menetapkan konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang beranggotakan beberapa Badan Usaha sebagai pemenang pelelangan investasi Jalan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap, Getaci.
Konsorsium ini adalah satu-satunya peserta prakualifikasi dan menjadi satu-satunya peserta yang lolos prakualifikasi untuk mengikuti tahap akhir proses penetapan pemenang lelang investasi tol Getaci. Dari semenjak tahap penentuan inisiator dalam skema KPBU, pengusahaan jalan tol ini juga diinisiasi oleh konsorsium Pemrakarsa Badan Usaha (Unsolicited) beranggotakan beberapa Badan Usaha dengan hak memberikan penawaran yang sama, yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Kemitraan PT Daya Mulia Turangga – PT Jasa Sarana – PT Gama Group, dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.
Tanggal 13 Desember 2021 Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengeluarkan surat dengan Nomor 37.1/BPJT/L/GBTC/2021 tentang Pengumuman Hasil Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap, Getaci.
Tanggal 5 Januari 2022, dilakukan serah terima Surat Pengumuman Hasil Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap Getaci oleh Menteri PUPR yang diserahkan BPJT, dalam hal ini dilaksanakan Kepala BPJT Danang Parikesit Soeharsono bersama Anggota BPJT Unsur Profesi Koentjahjo Pamboedi, kepada konsorsium pemenang pelelangan yang terdiri dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Daya Mulia Turangga, PT Jasa Sarana, PT Gama Group, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Masa konsesi yang diberikan adalah selama 40 tahun setelah dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Konsorsium dalam rangka pengusahaan jalan tol Getaci yang dimaksud selanjutnya membentuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yaitu PT Jasamarga Gedebage Cilacap (PT JGC), dan disahkan dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 08 tanggal 28 Januari 2022 di hadapan Notaris Ni Nyoman Rai Sumawati, SH, M.Kn. di Jakarta.
Baca juga: Berikut Bocoran Daftar Desa dan Kelurahan Tasikmalaya yang Akan Dilewati Tol Getaci, Segera Cek
Tanggal 31 Januari 2022, PT Jasamarga Gedebage Cilacap menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan registrasi 31.01.2022 No. 07 berikut Perjanjian Penjaminan dan Perjanjian Regres Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Jalan Tol. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri PUPR Mochamad Basoeki Hadimoeljono, Kepala BPJT Danang Parikesit Soeharsono, Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) Muhammad Wahid Sutopo, dan Direktur Utama PT Jasamarga Gedebage Cilacap Johannes Mancelly.
Pembagian keuntungan bagi konsorsium BUJT selama masa konsesi pengusahaan Jalan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap Getaci adalah berdasarkan kepemilikan saham, yaitu sebagai berikut:
• Saham utama sebesar 32,5 persen dimiliki oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan
• Saham kolektif sebesar 67,5 % dimiliki oleh masing-masing PT Daya Mulia Turangga 13,38 % , PT Gama Group 13,38 % , PT Jasa Sarana 0,75 % , PT Waskita Karya (Persero) Tbk 20 % , PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk 10 % , PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 10 % .
Sumber utama pengembalian investasi tersebut diperoleh dari User Charge dan tarif tol awal Golongan I saat awal beroperasi ditetapkan adalah Rp 2.025,00/ km.
Tanggal 21 November 2022, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyatakan melepas kepemilikan Jalan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap Getaci. Hal ini disebabkan perjanjian restrukturisasi dan kondisi finansial perusahaan.
Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono mengungkapkan, dalam perjanjian Master Restructuring Agreement (MRA) Waskita Karya tidak diperbolehkan lagi melakukan investasi pada ruas jalam tol, artinya Waskita Karya akan ikut share tapi karena lender dalam perjanjian MRA tidak diperkenankan maka Waskita Karya terpaksa pull out dari PT Jasamarga Gedebage Cilacap.
Baca juga: Ternyata Ini Tujuan Pembangunan Tol Getaci, Ruas Bandung Tasik Digeber Tahun Depan
MRA tersebut merupakan kesepakatan antara Waskita Karya dengan tujuh kreditur perbankan untuk merestrukturisasi hutang senilai Rp 21,9 triliun atau 75
Soal Adu Mulut Kadinsos dengan Warga Panglayungan, Viman: Saya Langsung Tegur Secara Lisan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kota Tasik Efisiensi Bicara Saat Ditanya Tunjangan Anggota Dewan |
![]() |
---|
Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Prioritaskan Pembebasan Lahan Akses di Area Jembatan Sukamenak |
![]() |
---|
Daftar Proyek Jalan Tol di Jabar yang Ditargetkan Selesai dan Beroperasi Tahun 2029 |
![]() |
---|
Daftar 6 Tugas Pemprov Jabar Untuk Siapkan Proyek Jalan Tol Getaci, BIUTR dan Patimban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.