Herry Wirawan Dipindahkan ke Lapas di Cirebon, Mengapa?
Herry Wirawan Terpidana Rudapaksa 13 Santriwati di Bandung Dipindahkan ke Lapas di Cirebon, Mengapa?
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNPRIANGAN, BANDUNG - Herry Wirawan terpidana pemerkosa 13 santriwati di Bandung akan segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Cirebon.
Sejak ditetapkan tersangka hingga divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Herry Wirawan sebelumnya mendekam di Rutan Kebonwaru, Bandung.
Pemindahan ini dilakukan paska Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.
Baca juga: BREAKING NEWS, MA Tolak Kasasi Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Tetap Divonis Mati
"Ke daerah Jabar sekitar Cirebon," ujar Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (25/2/2023).
Menurutnya, pemindahan Herry dari Rutan Kebonwaru baru dilakukan setelah semua berkas dari pihak kejaksaan dinyatakan lengkap.
"Nanti kita lihat pemberkasannya, kalau sudah lengkap suratnya termasuk berita acara putusan dari kejaksaan sudah lengkap, kita akan berangkatkan," ucapnya.
Baca juga: Ada Jalan Santai Harlah ke-50 PPP di Garut Besok, Doorpirze Umrah dan Mobil Disiapkan
Herry, kata dia, tidak akan dimasukkan ke Lapas high risk meski statusnya terpidana mati.
Sebab menurut Kusnali, pemindahan narapidana ke Lapas dengan kategori high risk tak berdasarkan atas tinggi rendahnya pidana, tapi didasarkan perilaku warga binaan selama menjalani penahanan.
"Artinya, kalau dia pidananya pidana mati atau seumur hidup, tapi perilakunya baik, ikut program pembinaan dijalankan, itu bisa tetap dibina di daerah setempat," katanya.
Baca juga: Pemuda di Garut Gasak 3 Gawai Sekaligus Hanya Demi Memenuhi Gaya Hidup
Sebelumnya, kasasi yang diajukan Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung (MA) dan menguatkan putusan pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Putusan dibacakan langsung oleh hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.
"Tolak kasasi," tulis putusan kasasi, seperti dilansir website MA, Selasa (3/1/2023). (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.