Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Pertanyakan Kejelasan Restitusi

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Keluarga Korban Pertanyakan Kejelasan Restitusi

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. 

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Keluarga korban Herry Wirawan, pemerkosa santriwati yang sudah divonis hukuman mati, mempertanyakan kejelasan restitusi untuk keluarga korban.

Kuasa hukum para korban, Yudi Kurnia, mengaku belum mendapatkan putusan kasasi Herry Wirawan yang ditolak MA.

Baca juga: De Wisdom Garut, Tempat Wisata Keluarga yang Instagramable dan Juga Hits, Wajib Kamu Kunjungi

"Para korban menanyakan kejelasan putusan restitusi karena penolakan kasasi sudah keluar," kata Yudi dikutip dari Kompas, Kamis (19/1/2023).

Selain menanyakan kejelasan restitusi, pihaknya juga belum mengetahui secara pasti siapa pihak yang akan membayarkan restitusi bagi keluarga korban.

Baca juga: Insentif Atlet Porprov di Garut Cair usai Tertunda 3 Bulan, Crazy Rich Grobogan Sumbang Ratusan Juta

Sebab menurutnya, kebijakan tersebut juga belum ada kejelasan.

'Restitusi ini tanggung jawab siapa belum ada kejelasan. Apakah dari pemerintah atau dari siapa. Putusan Pemerintah Provinsi juga harus bertanggung jawab," ujarnya.

Baca juga: Pembobol Apotek di Bandung Diringkus usai Kecelakaan di Garut, Ribuan Pil Psikotropika Ditemukan

Sebelumnya diwartakan, Herry Wirawan, guru bejat pemerkosa 13 santriwatinya di Bandung resmi mendapatkan hukuman mati.

Dia tetap mendapat hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved