Herry Wirawan Tetap Dapat Hukuman Mati, Keluarga Korban di Garut Tenang dan Harap Jadi Efek Jera
Herry Wirawan Tetap Dapat Hukuman Mati, Keluarga Korban di Garut Tenang dan Jadi Efek Jera
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Herry Wirawan, guru bejat pemerkosa 13 santriwatinya di Bandung resmi mendapatkan hukuman mati.
Dia tetap mendapat hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya.
Sebelumnya, kasasi tersebut diajukan ke MA setelah terdakwa Herry Wirawan tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yakni hukuman mati.
Baca juga: Profil Adhitia Sofyan, Penyanyi Indie Asal Bandung yang Sudah Aktif Menulis Lagu Sejak Tahun 1999
Salah satu keluarga korban kebejatan Herry Wirawan asal Garut, AN (35) merespons putusan tersebut.
AN menjelaskan, keluarganya telah tenang lantaran Herry Wirawan mendapatkan hukuman mati akibat aksi bejatnya rudapaksa 13 santriwati di Bandung.
"Sekarang sudah yakin tenang, hukuman mati memang pantas untuk pelaku. Kami keluarga korban menginginkan hukuman mati dari dulu," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Resep Rujak Cuka Khas Bandung yang Bercita Rasa Asam dan Segar
Dia menuturkan, kasus rudapaksa terhadap santriwati tersebut merupakan peristiwa yang menyayat hati, pikiran, dan tenaga.
Sejak pertama kelakuan bejat Herry Wirawan diketahui keluarga santriwati di Garut, dia mengaku terus aktif melakukan langkah hukum termasuk meminta bantuan ke lembaga bantuan hukum.
"Kalau mengingat awal kejadian dulu, masih terasa sakit hati kok begitu tega," ucapnya.

NA menjelaskan putusan hukuman mati untuk Herry Wirawan tidak lepas dari berbagai dukungan dari semua pihak.
Meski menurutnya kasus tersebut sempat senyap selama enam bulan, tapi akhirnya bisa muncul ke permukaan dan diketahui oleh publik.
"Alhamdulillah identitas kami tetap aman, anak-anak juga aman, ada juga korban yang sudah hidup normal," jelasnya.

"Saya berterimakasih sama semua pihak yang telah bantu, kepada media, kepada kuasa hukum dan pemerintah," ungkapnya melanjutkan.
Dia berharap kasus Herry Wirawan bisa menjadi pelajaran penting untuk penegakkan hukum yang tegas bagi para pelaku kejahatan seksual.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.