Herry Wirawan Divonis Mati

BREAKING NEWS, MA Tolak Kasasi Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Tetap Divonis Mati

Kasasi yang diajukan Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung (MA). Praktis, perkara ruda paksa yang dilakukan terhadap 13 santri

Tribun Jabar/ Deni Denaswara
VONIS SEUMUR HIDUP : Terdakwa Herry Wirawan menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2). Terdakwa Herry Wirawan melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, majelis hakim memvonis penjara seumur hidup. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Kasasi yang diajukan Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung (MA). Praktis, perkara ruda paksa yang dilakukan terhadap 13 santri itu pun, kini sudah berkekuatan hukum tetap. 

Putusan MA terhadap Kasasi Herry Wirawan dibacakan oleh hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.

"Tolak kasasi," tulis putusan kasasi, seperti dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Selain Diperingati Hari Amal Bhakti, Ternyata Tanggal 3 Januari Juga Diperingati Hari Kesehatan

Herry Wirawan sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh hakim pengadilan negeri (PN) Bandung. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati. 

Jaksa menilai Herry bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Jaksa kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Oleh hakim PT Bandung, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati. Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis Herri Swantoro.

Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina di Tasikmalaya, Jenis Nonsubsidi Turun Mulai 3 Januari 2023

"Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," ujar majelis banding.

Atas putusan banding itu, Herry kemudian mengajukan kasasi ke MA. Setelah beberapa bulan, MA akhirnya memutuskan menolak kasasi Herry.  

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved