Ramadan 2023

Astagfirullah, Begini Hukum Saat Berbuka Puasa dengan Makanan atau Minuman Yang Haram

Berikut tentang penjelasan Hukum Saat Berbuka Puasa Ketika Konsumsi Makanan atau Minuman Yang Haram

(dok. Pixabay.com/Putu Elmira)
Ilustrasi makan 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tak terasa sebentar lagi umat muslim akan menjalankan ibadah puasa di bukan Ramadan.

Maka itu juga, kita haru mempersiapkan segala kebetuhan mulai dari sekang.

Ditakutkan, jika persiapan dilakukan beberapa hari menjelang puasa kamu disibukan dengan pekerjaan atau aktivutas lainnya.

Apalagi ada momen yang ditunggu-tunggu sekali yaitu momen berbuka puasa.

Apalagi saat Ramadan tiba, menu buka puasa tentu menjadi salah satu hal yang menarik diburu menjelang berbuka puasa.

Namun yang jadi pertanyaan, bagaimana dengan berbuka dengan sesuatu yang tidak halal alias haram?

Tribuners, seperti yang Tribunpriangan.com kutip dari berbagai sumber, misal berbuka dengan sesuatu yang haram seperti makanan hasil ghasab, berbuka dengan minuman terlarang, dan lainnya.

Baca juga: Bagaimana Hukum Merokok Ketika Puasa Ramadan? Yuk, Segera Simak Penjelasan Lengkapnya

Pertaannya, jika seseorang berbuka dengan makanan atau minuman haram ketika sedang berpuasa, apakah puasanya tetap dinilai sah?

Jika seseorang berbuka dengan makanan atau minuman yang tidak halal, baik karena disengaja atau karena terpaksa, selama dia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, maka puasanya tetap dinilai sah.

Hanya saja, meski puasanya tetap dinilai sah dan dia tidak perlu mengqadha puasanya, namun dia tetap berdosa.

Ini karena mengonsumsi makanan atau minuman haram yang sangat dilarang dalam Islam, baik dikonsumsi pada saat melakukan kebaikan seperti berbuka puasa, atau dikonsumsi biasa.

Karena salah satu syarat sebuah ibadah, termasuk ibadah puasa Ramadhan, diterima oleh Allah adalah makanan atau minuman yang dikonsumsi harus halal, yaitu tidak najis dan juga tidak haram.

Jika makanan atau minuman yang dikonsumsi tidak halal, baik karena hasil ghasab, mencuri, atau dilarang dalam Islam untuk dikonsumsi, maka ibadahnya tidak diterima oleh Allah.

Baca juga: Apakah Pingsan Dapat Membatalkan Puasa? Yuk, Segera Simak Begini Penjelasannya

Ini sebagaimana hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda.

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved