Puasa Ramadan 2023
Bagaimana Hukum Merokok Ketika Puasa Ramadan? Yuk, Segera Simak Penjelasan Lengkapnya
Bagaimana hukumnya jika merokok ketika sedang melaksanakan ibadah puasa di Bulan Ramadan? berikut penjelasan dan informasinya
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, puasa Ramadan merupakan salah satu bentuk ketaan kita sebagai seorang muslim atas perintah Allah SWT.
Perintah mengenai puasa ini pun sudah jelas tertulis dalam Surat Al Baqarah ayat 183: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."
Puasa di bulan suci Ramadan juga termasuk ke dalam rukun Islam yang berarti bahwa keimanan seseorang tidak sempurna tanpa menunaikan kewajiban puasa.
Namun, bagi sebagian orang masih ada yang belum tau atau lupa tentang larangan yang tak boleh dilakukan terlebih dahulu saat puasa, salah satunya adalah merokok.
Baca juga: Apakah Pingsan Dapat Membatalkan Puasa? Yuk, Segera Simak Begini Penjelasannya
Lantas, bagaimana hukum merokok ketika puasa Ramadan?
Bahkan mayoritas ulama, khususnya mazhab Syafi’I, mengharamkan aktivitas merokok ketika berpuasa.
Alasannya adalah, secara subtansinya merokok itu disamakan dengan makan atau minum sehingga ia menjadi faktor yang dapat membatalkan puasa.
Seperti dikutip dari laman Kompas.tv dan dari buku Batalkah Puasa Saya? Karya Muhammad Saiyid Khaidir Lc, M.Ag yang menjelaskan tentang hal-hal di masyarakat yang kerap disalahpami terkait aktivitas puasa Ramadan, salah satunya adalah merokok yang dapat membatalkan puasa di Ramadan.
Baca juga: Viral, Video Penemuan 3 Ekor Ular Piton Berukuran Besar di Plafon Rumah Warga, Begini Kronologinya
Secara istilah hukum, merokok itu sering diistilahkan dengan syurbu ad-dukhan atau bisa dimaknai dengan minum asap.
Asap rokok itu sendiri bagian dari ‘ain (benda) yang jika sengaja dimasukkan ke rongga (dalam hal ini adalah mulut atau hidung) maka puasa orang yang melakukannya menjadi batal.
Baca juga: Tahan, Jangan Sampai Lakukan Hal Ini Saat Sedang Puasa Ramadan
Muhammad Saiyid Khaidir dalam buku tersebut mengutip Syaikh Sulaiman Al-Ujaili dalam kitab Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, jilid 2, hal. 317, berbunyi begini:
“Dan termasuk dari ‘ain (benda yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dirinci;. jika asap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (kuat),” dalam keterangan kitab tersebut.
Baca juga: Demi Bisa Belikan Sepeda Anak, Pria di Tasikmalaya Nekat Rampok Minimarket Pakai Senjata Tajam
Syekh Nawawi al-Bantani, yang merupakan salah seorang ulama asli Indonesia juga menuliskan terkait keharaman merokok ini dalam kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, berikut: Darul Fikr, jilid 1, hal. 187.
Sampainya ‘ain (benda) ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa, menurut Syeikh Nawawi Al-Bantani, seperti mengisap asap yang dikenal sebagai rokok.
Baca juga: Muntah Disengaja Ketika Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasannya
Hal ini menurutnya berbeda dengan perokok pasif. Sebab terhisapnya asap rokok bukan karena disengaja dan itupun biasanya sulit dihindari.
Walaupun kadang hidung sudah ditutup tapi tetap saja asapnya masih terasa dihidung, aturan terkait perokok pasif ini mirip dengan asap knalpot atau seperti debu-debu yang berterbangan yang sulit dihindari untuk tidak terhisap.
Maka dari itu, perokok pasif tidak dikenai hukum merokok membatalkan puasa. Wallahualam. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.