Bank di Pangandaran Dibobol Karyawan hingga Rp21 Miliar, Begini Modusnya

Bank di Pangandaran Dibobol Karyawan hingga Rp21 Miliar, Begini Modusnya

Tribun Banten
Ilustrasi oknum karyawan Bank bobol uang di tempat kerjanya di Pangandaran 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Seorang oknum karyawan Bank di Pangandaran membobol uang sebanyak Rp20 miliar lebih di tempat kerjanya.

Berinisial AS, dia merupakan bagian officer operasioal Bank di Jalan Merdeka barat No 396 Karangsari Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, terbongkarnya kasus yang melibatkan oknum karyawan Bank ini bermula laporan dari RF selaku kepala bank kantor cabang utama.

Baca juga: Bule Bertato Kaget Tiba-tiba Dihentikan Polisi di Bundaran Marlin Pangandaran, Ini Penyebabnya

RF menduga di satu Bank Cabang Pangandaran telah terjadi adanya pencurian pada 22 November 2022.

Menurut Tompo, modus pelaku dengan cara menukar pecahan 100 ribu dalam ball, tersangka menggunakan gunting merusak tumpukan ball (uang yang telah tersusun dengan dibungkus plastik) senilai Rp 1.000.000.000.

"Uang tersebut kemudian digantikan dengan uang pecahan 1.000, 2.000, 5.000, dan 10.000 dan dimasukan ke dalam ball yang telah rusak atau robek tersebut," ujat Ibrahim Tompo melalui rilisnya yang diterima Tribun, Rabu (8/2/2023) malam.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 1 Ramadhan 1444 Hijriah Kamis 23 Maret 2023 Wilayah Pangandaran

Hasil penyelidikan petugas Dirkrimum Polda Jabar menunjukkan, tersangka pencurian mengarah kepada tersangka AS.

Hal tersebut berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi serta pengakuan dari AS sendiri.

AS mencuri uang secara berkala dari Maret 2020 sampai dengan Oktober 2022.

Baca juga: Kabel Jaringan Internet Ilegal Berseliweran di Pangandaran, Apjatel Jabar Lakukan Penertiban

Sehingga, total keseluruhan AS membobol uang senilai Rp. 20.671.000.000 (dua puluh milyar enam ratus tujuh puluh satu juta rupiah).

Atas perbuatan pelaku, tersangka dijerat pasal 374 dan atau pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana, dan atau pasal 49 ayat (1) huruf a UU No. 7 tahun 1992.

Baca juga: Petani Porang di Pangandaran Merasa Tertipu, Saat Panen Bingung Menjual

Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan dan atau pasal 3 atau pasal 4 undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Petugas Dirkrimum akan terus mengembangkan kasusnya. Saat ini baru AS yang dijadikan tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya apabila ditemukan data dan bukti lainnya," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved