Kabel Jaringan Internet Ilegal Berseliweran di Pangandaran, Apjatel Jabar Lakukan Penertiban

di Pangandaran ini, ada perusahaan yang punya izin, sudah bayar pajak dan sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk investasi baik berupa tian

Editor: Machmud Mubarok
InfoPublik.id
Ilustrasi - Perbaikan jaringan kabel internet di Gorontalo. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Asosiasi penyelenggara jaringan telekomunikasi (APJATEL) Provinsi Jabar melakukan pendampingan penertiban kabel jaringan internet asing atau yang diduga ilegal.

Informasi yang diterima Tribunjabar.id, penertiban ini akan berlangsung selama 5 hari mulai 6 Februari sampai 11 Februari 2023 di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Ketua APJATEL Jabar, Sony Setiadi menyampaikan bahwa anggota APJATEL itu ada 80 perusahaan yang tersebar di Jawa barat. 

Sementara yang terjadi di Pangandaran ini, ada perusahaan yang punya izin, sudah bayar pajak dan sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk investasi baik berupa tiang ataupun kabel. 

"Eh, tiba-tiba ada perusahaan enggak berizin yang menarik kabel seenaknya di tiang-tiang yang sudah dibangun," ujar Sony kepada sejumlah wartawan di satu tempat di pantai barat Pangandaran, Selasa (7/2/2023) sore.

Baca juga: APJATEL Jabar: di Pangandaran, Perusahaan Ilegal Gunakan Infrastruktur Pemilik Tiang & Kabel Berizin

Sebetulnya, lanjut Ia, kalau ada koordinasi atau izin dengan pemilik tiang itu bukan hal yang susah. 

"Yang jadi masalah, mungkin karena punya niat yang tidak begitu bagus. Seperti, ingin memakai infrastruktur milik perusahaan lain dan digunakan untuk mengambil klien yang sudah dibangun," katanya.

Padahal, bagi perusahaan-perusahaan swasta yang melakukan seperti hal tersebut, tentu melanggar peraturan undang-undang nomor 36 pasal 7 tahun 1999.

"Itu, mengenai perizinan telekomunikasi. Salah satu konsekuensi yang saya tahu, itu terancam pidana selama 6 tahun atau denda Rp 600 juta."

"Jadi, jangan coba-coba menarik atau memasang kabel dan membangun jaringan sendiri tanpa izin yang jelas," ucap Sony.

Seperti yang terjadi di Pangandaran, satu  perusahaan sudah keluar modal yang cukup tinggi dan membangun jaringan.

"Tapi, ada yang asal pakai (tanpa izin) terus merugikan lagi ke perusahaan yang bersangkutan," ujarnya.

Satu kerugian perusahaan yang legal, selain memakai infrastruktur tiang yaitu akan merusak kabel-kabel yang sudah ada.

"Jadi, sudah numpang, mengambil klien dan merusak kabel-kabel jaringan internet punya kita. Jadi, konsekuensinya sudah benar-benar lumayan tinggi," kata Ia.

Menurutnya, kejadian seperti ini biasanya tidak terjadi kalau sesama anggota APJATEL. "Karena, di APJATEL, mereka sudah pada tahu siapa pemilik tiang dan kabel jaringan internet tersebut," ucapnya.

Sehingga, ketika ada gangguan seperti ada jaringan internet yang mati, itu provider yang ada di lokasi tersebut akan dapat notifikasinya dan bisa langsung dibetulin.

"Kita juga, di asosiasi selalu mengingatkan anggota (perusahaan) agar segera diperbaiki ketika ada masalah terhadap jaringan internet," kata Sony. (*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved