Jadi Saksi Perkara Lahan di Surya Sumatri, ASN Pemkot Bandung: Bangunan Milik Terdakwa Salahi Aturan
Jadi Saksi Perkara Lahan di Surya Sumatri, ASN Pemkot Bandung: Bangunan Milik Terdakwa Salahi Aturan
Menurut Tomson, kliennya memiliki lahan sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik. Akan tetapi, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meteran atas nama dokter Hidayat.
"Jadi, ini tiba-tiba terbit sertifikat di atas sertifikat. Padahal itu jelas lahan milik klien saya, Pak Norman. Nah, oleh Hidayat ini kemudian dijual ke terdakwa Hendrew," ujar Tomson.
Baca juga: Gerindra Kota Bandung Targetkan Menang Legislatif dan Eksekutif pada Pemilu 2024
Dari situlah awal mula permasalahan muncul. Tomson menduga Hendrew menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB.
Dia membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.
"Jadi, fakta persidangan tadi juga sudah disampaikan dan diakui kalau dia cuma PPJB bukan sertifikat. Dan jelas itu lahan milik klien saya. Yang digunakan Hendrew mendirikan bangunan justru itu merupakan GSB (garis sepadan bangunan) dan tidak boleh didirikan bangunan," kata Tomson. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/sidang-di-PN-Bandung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.