Bangunan tak Berizin di Surya Sumantri Bandung, Dinas Cipta Bintar: Kami Lihat Dulu Kewenangannya
Bangunan tak Berizin di Surya Sumantri Bandung, Dinas Cipta Bintar: Kami Lihat Dulu Kewenangannya
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) dinilai tidak tegas terhadap permasalahan bangunan tak berizin yang berada di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung.
Dinas Cipta Bintar Kota Bandung sempat menyegel bangunan di lokasi itu beberapa waktu lalu. Akan tetapi, segel itu kini tiada dan restoran cepat saji sudah berdiri di sana.
Berdasarkan surat Dinas Cipta Bintar Kota Bandung nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/2022, di lokasi itu tidak diperbolehkan ada bangunan. Pemilik lahan yang tertutup bangunan tidak berizin itu, sempat mengajukan gugatan.
Baca juga: Bangunan Semi Permanen di Cinambo Kota Bandung Terbakar, Ada Pom Mini di Depan Rumah
Bahkan terbaru, pihak yang mendirikan bangunan tak berizin itu kini sudah jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara perusakan.
Kepala Dinas Cipta Bintar, Bambang Suhari saat ditanya tentang masalah tersebut tampak berkelit.
Dia hanya mengatakan bahwa setiap bangunan yang tidak memiliki izin dan tidak ada upaya dari pemilik untuk memproses perizinan, maka akan disegel.
Baca juga: Designer Cilik Asal Bandung Pamerkan Kebaya Modern Perpaduan Batik dan Cheongsam di Solo
Namun, ketika disinggung soal bangunan di Jalan Surya Sumantri pernah disegel tapi kemudian dibuka dan sampai sekarang tidak ada tindakan pembongkaran, Bambang lagi-lagi berkelit.
"Kami lihat dahulu kewenangannya. Sebab, pembongkaran bukan di kami. Kami akan berkoordinasi dengan OPD lain," ujarnya saat ditemui kemarin di Savoy Homan, Jalan Asia Afrika, belum lama ini.
Baca juga: D’Riam Riverside, Rekomendasi Tempat Wisata untuk Rafting dan Wahana Alam Menantang di Bandung
Pihaknya kini belum bisa melakukan tindakan apa pun terkait proses hukum akibat permasalahan bangunan tersebut.
"Kami tidak bisa melakukan tindakan apa-apa dulu sebelum ada putusan dari hakim yang menetapkan secara inkrah, meskipun sebelumnya bangunan itu pernah disegel," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.