Jadi Saksi Perkara Lahan di Surya Sumatri, ASN Pemkot Bandung: Bangunan Milik Terdakwa Salahi Aturan

Jadi Saksi Perkara Lahan di Surya Sumatri, ASN Pemkot Bandung: Bangunan Milik Terdakwa Salahi Aturan

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Sidang kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (7/2/2023). 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Sidang lanjutan perkara serobot lahan di Jalan Surya Sumantri kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/2/2023).

ASN dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Salah seorang saksi dari Dinas Cipta Bintar, Zakaria mengatakan, bahwa bangunan milik terdakwa Hendrew Satra Husnandar di Surya Sumantri melanggar aturan karena berdiri di atas Garis Sepadan Bangunan (GSB).

Baca juga: Sidang Perkara Lahan di Surya Sumantri Belanjut, Muncul Dugaan Adanya Sertifikat di Atas Sertifikat

"Bangunan yang berdiri itu posisinya ada di GSB. Secara aturan memang tidak diperbolehkan menurut peraturan daerah (Perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) nomor 14," ujar Zakaria.

Selain menyalahi aturan GSB, menurut Zakaria, bangunan milik Hendrew juga menyalani aturan tata ruang Kota Bandung.

"Jadi, sesuai ketentuan memang tidak boleh dibangun. GSB itu lebarnya 10 meter," katanya.

Baca juga: Bangunan tak Berizin di Surya Sumantri Bandung, Dinas Cipta Bintar: Kami Lihat Dulu Kewenangannya

Zakaria menuturkan dalam persidangan sempat melakukan upaya pemanggilan hingga menyegel bangunan tersebut.

Namun, segel itu kemudian dibuka dan baru kembali mengecek lokasi setelah munculnya kasus perusakan.

Mantan pemilik lahan, Hidayat yang juga jadi saksi dalam perkara ini mengakui, lahan yang dijual ke terdakwa memang masuk GSB.

Baca juga: Jadwal Persib Bandung Selama Februari 2023, Ujian Berat untuk Jaga Asa Juara Liga 1!

Hidayat membeli lahan di tahun 1999 dari seseorang bernama Didi seluas 188 meter persegi dan sudah bersertifikat.

"Saya tahu itu GSB tapi tetap saya beli," ujar Hidayat.

Mengetahui di belakang lahan yang dibelinya ada lahan milik Norman Miguna, Hidayat pun berusaha untuk bernegosiasi.

"Saya negosiasi dengan pak Norman untuk win win solution mencari kesepakatannya. Tapi pak Norman tidak mau. Akhirnya tanah itu saya jual ke Hendrew," ujar Hidayat.

Baca juga: Berawal dari Minta Rokok, Geng Motor Bacok Remaja hingga Tewas di Bandung, Ini Kronologinya

Sebelumnya, Tomson Pandjaitan, kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa terdakwa asal klaim atas tanah yang sekarang di atasnya berdiri bangunan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved