Selasa, 28 April 2026

Kasus Pembunuhan

Ingin Punya Harta Berlimpah dan Sukses Jadi Alasan Dede Solehudin Jadi Pengikut Setia Wowon

Dede Solehudin mengungkapkan, dirinya rela jadi pengikut Wowon dan terlibat aksi pembunuhan karena tergiur punya harta berlimpah.

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Tiga tersangka penipuan dan pembunuhan berencana asal Cianjur yang ditahan polisi pertengahan Januari 2023. Dari kiri: Solihin alias Duloh (63), Wowon Erawan alias Aki (60), dan M Dede Solehudin (35).(Polda Metro Jaya) 

"Dia minum racun cuma sedikit, makanya dia hidup," ungkapnya.

Dalam kasus ini Wowon Cs diketahui membunuh sembilan orang, di mana tujuh korban di antaranya masih memiliki hubungan keluarga.

Sedangkan dua korban lainnya merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Siti dan Farida.

Baca juga: Biadab, Wowon Cs Masih Targetkan 7 TKW untuk Jadi Korban Berikutnya

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon dkk terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon Erawan alias Aki (60), bersama M Dede Solehudin (35), dan Solihin alias Duloh (64) di Cianjur.

Saat menyelidiki korban yang keracunan itulah, polisi menemukan fakta bahwa pelaku adalah komplotan pembunuh berantai dan kawanan penipu, dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan.

Baca juga: Jenazah Siti Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs di Garut Dibawa ke RS Kramat Jati untuk Diautopsi

Korban yang terlena lantas menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut, saat itulah para korban dihabisi.

Dari penelusuran penyidik, terdapat lima korban yang tewas dibunuh di Cianjur, yakni Halimah, Noneng, Wiwin, Bayu (2), dan Farida, kemudian terdapat satu korban lain bernama Siti yang dikubur di Garut, Jawa Barat.

Kini, Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka, dan untuk sementara dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.(*)

 

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved