Musim Haji 2023
KPK: Jika Biaya Haji tak Naik, Jemaah yang Belum Berangkat akan Dirugikan
Wakil Ketua (KPK) Nurul Ghufron menyebutkan, jemaah haji yang belum berangkat akan menanggung kerugian jika biaya ibadah haji tidak dinaikkan.
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Belum tuntas dan final soal biaya haji yang diusulkan naik oleh Kemenag beberapa waktu lalu, kini menuai banyak statmen yang lebih memberatkan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, jemaah haji yang belum berangkat akan menanggung kerugian jika biaya haji tidak dinaikkan.
Baca juga: Diumumkan Hari Ini, Berikut Link untuk Cek Hasil Seleksi Administrasi Petugas Media Center Haji 2023
Ghufron mengatakan, selama ini biaya haji yang dibayarkan jemaah menjadi lebih ringan karena disokong nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), namun selama ini jumlah nilai manfaat yang digelontorkan untuk ‘subsidi’ jemaah haji dikeluarkan secara berlebihan.
"Yang rugi bukan siapa-siapa namun jemaah yang belum berangkat yang akan dirugikan,” kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Pro Kontra Usulan Biaya Haji, KPK Sebut Manfaat BPKH Bisa Habis Jika Tidak Dinaikan
Ghufron menjelaskan, dalam pembiayaan haji terdapat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang notaben merupakan 100 persen penyelenggaraan ibadah haji.
Selain itu, terdapat komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yang sebagian ongkos hajinya akan ditanggung jemaah.
Kemudian terdapat juga komponen nilai manfaat yang menutup kekurangan ongkos dari jemaah sehingga membuat biaya haji 100 persen.
Dana manfaat diambil dari pengelolaan uang ibadah haji yang telah dibayarkan dan keberangkatannya tertunda.
Menurut Ghufron, berkaca pada penyelenggaraan ibadah haji 2022, pengeluaran dana manfaat membengkak karena biaya operasional di Arab Saudi meningkat.
Baca juga: Diminta Turunkan Biaya Haji 2023 Jadi Rp 50 Juta, Begini Tanggapan Kemenag
Saat itu, nilai manfaat dari BPKH harus menanggung 60 persen dari total biaya haji. Sementara itu, cadangan nilai manfaat terus menipis.
“Kondisi ini jika diteruskan tinggal menunggu waktu, saatnya dana BPKH akan habis nilai manfaatnya karena telah terporsir untuk menutupi biaya jemaah haji yang telah berangkat,” ujar Ghufron.
Ghufron mengatakan, persoalan ini harus diketahui masyarakat. Dia juga meminta kenaikan biaya haji tidak dipandang membebani jemaah secara sewenang-wenang.
Jika biaya haji tidak dinaikkan dan besaran persentase yang ditanggung nilai manfaat tidak diturunkan, kata Ghufron, maka kerugian akan ditanggung oleh jemaah yang belum berangkat, sebab jemaah haji yang belum berangkat juga berhak atas nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.
Baca juga: UPDATE Pro Kontra Kenaikan Biaya Haji, KPK Undang Menag dan Kepala BPKH Bahas Masalah Ini
"Pejuang ketidaknaikan biaya haji tersebut seakan membela jemaah haji yang akan berangkat tahun ini namun tidak sadar telah membebani dan merugikan jemaah haji yang belum berangkat,” ujarnya.
Sebagai informasi, pada 2019, KPK juga telah melakukan kajian optimalisasi pengelolaan dana haji oleh BPKH.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.