Musim Haji 2023

KPK: Jika Biaya Haji tak Naik, Jemaah yang Belum Berangkat akan Dirugikan

Wakil Ketua (KPK) Nurul Ghufron menyebutkan, jemaah haji yang belum berangkat akan menanggung kerugian jika biaya ibadah haji tidak dinaikkan.

(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat ditemui gedung Merah Putih menyatakan uji materi terhadap UU KPK Tahun 2019 oleh dirinya pribadi sebagai warga negara, bukan Wakil Ketua KPK, Selasa (15/11/2022). 

Pada 2020, lembaga antirasuah mengkaji efisiensi biaya operasional haji secara umum, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi.

Pada Jumat (27/1/2023), KPK mengundang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah untuk membicarakan kenaikan dana haji dan perbaikan tata kelolanya.

Baca juga: UPDATE Usulan Kenaikan Biaya Haji, Wapres: Subsidi Ongkos Haji Terlalu Besar dan Tak Bisa Dijangkau

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag), sebagai wakil pemerintah, mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909.

Dari jumlah Rp 98,8 juta itu, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta, sementara sisanya dibayarkan nilai manfaat dana haji.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Yaqut.(*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

Beli LEGO One Piece Di Blibli

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved