Musim Haji 2023
KPK: Jika Biaya Haji tak Naik, Jemaah yang Belum Berangkat akan Dirugikan
Wakil Ketua (KPK) Nurul Ghufron menyebutkan, jemaah haji yang belum berangkat akan menanggung kerugian jika biaya ibadah haji tidak dinaikkan.
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Pada 2020, lembaga antirasuah mengkaji efisiensi biaya operasional haji secara umum, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi.
Pada Jumat (27/1/2023), KPK mengundang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah untuk membicarakan kenaikan dana haji dan perbaikan tata kelolanya.
Baca juga: UPDATE Usulan Kenaikan Biaya Haji, Wapres: Subsidi Ongkos Haji Terlalu Besar dan Tak Bisa Dijangkau
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag), sebagai wakil pemerintah, mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909.
Dari jumlah Rp 98,8 juta itu, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta, sementara sisanya dibayarkan nilai manfaat dana haji.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Yaqut.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.