Berita Viral

Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Faktanya

Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra ditemukan tewas diduga ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa Jakarta Selatan, justru ditetapkan seba

Kompas.com
Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah (17) tewas diduga menjadi korban tabrak lari di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.(Dokumentasi pribadi) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) ditemukan tewas diduga ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, justru ditetapkan sebagai tersangka.

Hasya tewas ditabrak mobil yang dikendarai oleh pensiunan pejabat Polri pada 6 Oktober 2022 lalu, dan dalam kasus tersebut terdapat beberapa fakta yang tidak memuaskan pihak keluarga Hasya, diantaranya:

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Begal yang Aniaya Pengendara Motor di Bandung, Sempat Viral di Media Sosial

Kronologi

Orangtua Hasya, Adi Syahputra, membeberkan kronologi kasus dugaan tabrak lari yang menimpa anaknya, yang mana berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan terjadi saat mahasiswa Fisip UI tersebut hendak pulang ke rumah kos.

Setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya seketika oleng dan terjatuh ke sebelah kanan, dan pada saat bersamaan mobil Mitsubishi Pajero datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas korban.

"Iya, ditabrak terus dilindas, itu saksinya yang menyatakan seperti itu, karena saya tidak di lokasi, karena diceritakan seperti itu," kata Adi saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: BREAKINGNEWS Avanza Veloz Tabrak Tronton di Tol Cisumdawu, Seorang Meninggal Dunia

Baca juga: Diduga Sopir Ngantuk, Tangki Pertamina Oleng Tabrak Kios Ikan dan Tersungkur ke Sawah

Adi mengatakan, saat itu pengemudi mobil tersebut menolak bertanggung jawab, dan Hasya dibawa oleh mobil ambulans setelah teman korban mencari pertolongan.

"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan," kata Adi.

Baca juga: Diduga Rem Blong, Truk Bermuatan Tekstil Tabrak Rumah Warga di Kabupaten Purwakarta

Keluarga anggap kasus kecelakaan Hasya jalan di tempat

Adi mengemukakan, keluarga sebelumnya telah melaporkan kasus kecelakaan yang dialami Hasya pada satu hari setelah peristiwa terjadi.

"Dibuat tanggal 7 (Oktober 2022). Karena kasus kecelakaan sebenernya tidak perlu ada laporan sudah ada pihak kepolisian," ucap Adi.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja Terbaru, Simak Ini Persyaratan Lengkapnya

Polres Jaksel janji bakal mengusut kasus

Karena kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya dianggap jalan di tempat, Polres Metro Jaksel memberikan tanggapan.

Saat itu polisi memastikan sedang mengusut kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Hasya setelah ditabrak oleh pensiunan Polri.

"Kami sudah tangani masalah ini sesuai SOP. Bukan kita mendiamkan," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Joko Sutriono, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: UPDATE Pro Kontra Kenaikan Biaya Haji, KPK Undang Menag dan Kepala BPKH Bahas Masalah Ini

Joko mengemukakan bahwa pensiunan pejabat Polri yang menabrak Hasya juga telah diperiksa, bahkan diminta wajib lapor mingguan sejak kasus kecelakaan tersebut ditangani.

"Diperiksa sudah, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari Kamis," kata Joko.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Begal yang Aniaya Pengendara Motor di Bandung, Sempat Viral di Media Sosial

Pihak keluarga Hasya lakukan mediasi dengan pelaku

Upaya penyelesaian masalah antara pengemudi mobil yang menabrak Hasya dengan keluarga korban dilakukan setelah peristiwa kecelakaan terjadi.

"Mediasi dilakukan keluarga dengan pengemudi Pajero, tapi belum ada titik temu," ungkap Joko dalam keterangannya, Sabtu (26/11/2022).

Joko mengemukakan, proses mediasi antara pengemudi mobil Pajero dan keluarga korban masih terus dilakukan. Hanya saja penyidik tak ikut campur terhadap persoalan tersebut.

Baca juga: Segera Cek, Berikut Ini Daftar Pejabat Sipil yang Boleh Pakai Pelat Nomor Rahasia

Polisi dalami dugaan pembiaraan

Pada Kamis (15/11/2022), Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembiaran terkait kecelakaan yang menewaskan Hasya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan bahwa pada saat itu pihaknya masih meminta keterangan saksi-saksi terkait kejadian tersebut.

"Masih kami cari saksi, cari keterangan kembali, kami gali unsur pembiarannya masuk atau tidak," ujar Latif kepada wartawan, Kamis. Saat itu kasus tabrak lari yang mengakibatkan Hasya meninggal dunia masih terus diselidiki.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja Terbaru, Simak Ini Persyaratan Lengkapnya

Hasya ditetapkan jadi tersangka

Setelah dilakukan penyelidikan, Hasya yang tewas diduga ditabrak oleh pensiunan Polri itu justru ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dikonfirmasi oleh Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari.

"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira, Kamis (26/1/2023) malam.

Mengenai alasan Hasya ditetapkan sebagai tersangka, Indira tak bisa menjelaskan hal tersebut. Menurutnya, alasan penetapan Hasya sebagai tersangka menjadi wewenang pihak kepolisian.

"Kalau soal ini kami tidak bisa jawab. Yang bisa jawab polisi ya," ujar Indira.

Baca juga: UPDATE Pro Kontra Kenaikan Biaya Haji, KPK Undang Menag dan Kepala BPKH Bahas Masalah Ini

Polisi hentikan penyelidikan

Polisi menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan yang dialami oleh Hasya hingga membuatnya tewas.

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," kata Indira.

Penghentian penyelidikan itu diketahui setelah kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.(*)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved