Penghentian Penggunaan Pelat Khusus

Segera Cek, Berikut Ini Daftar Pejabat Sipil yang Boleh Pakai Pelat Nomor Rahasia

Korlantas Polri telah menghentikan sementara perpanjangan dan permintaan pelat nomor khusus atau rahasia, seperti pelat nomor akhiran RF, QH, dan IR.

Kompas.com
Mobil dinas dikuasai mantan pejabat disita Kejari Bengkulu(KOMPAS.COM/FIRMANSYAH) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Korlantas Polri telah menghentikan sementara perpanjangan dan permintaan pelat nomor khusus atau rahasia, seperti pelat nomor akhiran RF, QH, dan IR.

Nantinya, Korlantas telah menyiapkan aturan baru mengenai pelat nomor rahasia tersebut.

Seperti diketahui, mobil dengan pelat nomor khusus atau rahasia itu kerap arogan di jalan, dan tidak jarang kendaraan tersebut menggunakan bahu jalan, melanggar ganjil genap, sampai menyerobot antrean.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah membatasi pejabat sipil yang bisa mendapat pelat nomor rahasia.

Baca juga: Catat Tanggalnya, Korlantas Resmi Setop Penggunaan Pelat RF pada Bulan Oktober 2023

Mobil dinas Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di kantor Wapres
Mobil dinas Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di kantor Wapres.(Icha Rastika)

“Pejabat Eselon I dan Eselon II itu masih dapat nomor khusus,” ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com (26/1/2023).

“Sekarang Eselon III tidak dapat, enggak boleh, itu yang bikin kacau kemarin, dikasih ke orang lain. Sekarang Eselon I dan Eselon II saja,” katanya.

Baca juga: Viral Video Pria Ganti Pelat Dinas TNI ke Pelat Hitam saat Akan Isi Pertalite, Begini Faktanya

Sebagai informasi, Eselon merupakan tingkat jabatan struktural dalam jenjang karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggunakan kendaraan dengan pelat khusus.

Eselon I merupakan jabatan struktural tertinggi, sementara jenjang pangkat bagi Eselon I adalah Golongan IV-C sampai IV-E.

Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintas (NTMC Polri)
Pelat RF lakukan pelanggaran lalu lintas (NTMC Polri) (Kompas.com)

Contoh jabatan Eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepalda Badan dan Sekretaris Daerah, sementara Eselon II merupakan hirarki jabatan struktural lapis kedua, dengan jenjang pangkat Golongan IV-C sampai IV-D.

Mobil dinas baru Toyota Crown Hybtidd terparkir di halaman depan Kompleks Parlemen
Mobil dinas baru Toyota Crown Hybtidd terparkir di halaman depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019).(KOMPAS.com/Haryantipuspasari)

Yusri menambahkan, sosialisasi penghapusan pelat RF sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu dan akan dihapus secara bertahap mulai Februari 2023, serta bakal dihapus permanen pada Oktober 2023.

Menurutnya, pengajuan pelat nomor khusus atau rahasia harus diajukan melalui Inspektorat Kementerian/Lembaga, sementara buat TNI harus ke bagian POM (Polisi Militer).

Baca juga: Beredar Foto Tenda Pengungsi Malah Diisi Mobil Plat Merah, Begini Klarifikasi Kepala Dinas

“Biar datanya ada lengkap, kami sudah rapat sama-sama, dan sudah komitmen dia tindak tegas, akan kirim (surat tilang) bila melanggar,” ucap Yusri.

“Kemarin orang sipil mengejar-ngejar nomor khusus, karena mereka merasa bebas ganjil genap. Sekarang nomor khusus yang baru ini, tetap kena ganjil genap. Jadi kalau nomor khusus dia ganjil, main di hari genap, kena capture juga, kami kirim surat,” ujarnya.(*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved