Selasa, 12 Mei 2026

Tahun Baru Imlek

Berikut Sejarah Imlek di Indonesia: Sempat Dilarang Hingga Dijadikan Hari Libur Nasional

Berikut ini dia sejarah dan bagaimana akhirnya Imlek dijadikan sebagai hari libur Nasional

Tayang:
Kompas.com
Imlek selalu dimeriahkan dengan tradisi pemasangan lampion warna merah di teras rumah yang menyemarakkan jalanan. (Unsplash/Camille San Vincent) 

Pada masa itu pun, orang-orang Tionghoa juga bisa berekspresi secara bebas, seperti berbahasa Mandarin, bahasa lokal, memeluk agama Konghucu, punya surat kabar berbahasa Mandarin, menyanyikan lagu Mandarin, dan memiliki nama Cina.

Sekolah, toko, restoran, dan bengkel bisa memasang plang bertulisan Mandarin.

Baca juga: Mengenal Tradisi Ciam Si, Sebuah Tradisi Kuno dari Masyarakat Tionghoa Jelang Imlek

Pelarangan Imlek di masa pemerintahan Soeharto

Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina pada 6 Desember 1967.

Bahkan instruksi tersebut menetapkan seluruh upacara agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup.

Karena itu, perayaan imlek saat masa Soeharto umumnya tidak dilakukan, atau berlangsung tersembunyi.

 

Imlek kembali bebas dirayakan di masa pemerintahan Gus Dur

KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967 pada 17 Januari 2000.

Sejak dicabutnya Inpres tersebut, masyarakat Tionghoa mendapatkan kebebasan lagi untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya termasuk merayakan upacara-upacara agama seperti imlek, Cap Go Meh, dan sebagainya secara terbuka.

Baca juga: Rayakan Imlek Bersama Orang Terkasih, Berikut Resep Mapo Tahu yang Mudah Dibuat di Rumah

Hari Raya Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional

Pada 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.

Hari libur fakultatif adalah hari libur yang tidak ditentukan pemerintah pusat secara langsung, melainkan oleh pemerintah daerah setempat atau instansi masing-masing. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved