Penjualan Elpiji 3 Kg Bakal Melalui Penyalur Resmi, Begini Kata Pengamat Ekonomi Unpas
Penjualan Elpiji 3 Kg Bakal Melalui Penyalur Resmi, Begini Kata Pengamat Ekonomi Unpas
Penulis: Nappisah | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Nappisah
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Pemerintah berencana memberlakukan aturan penjualan elpiji 3 kg hanya bisa dilakukan pada penyalur resmi.
Hal tersebut dilakukan agar subsidi LPG melon bisa tepat sasaran dan tercatat dengan akurat.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi mengatakan, pembatasan atau meniadakan penjualan elpiji 3 kg di tingkat retail toko-toko di lingkungan masyarakat bisa ditempuh, dengan syarat jaminan dan kemajuan dalam penyelesaian masalah pendistribusian.
Baca juga: Erick Thohir Pernah Jabat Ketua Panitia Asian Games 2018, Pengamat Politik: Modal Jadi Cawapres
"Subtansinya pertama jangan sampai pembatasan tersebut membuat golongan masyarakat sasaran menjadi susah mendapatkan elpiji 3 kg," ujar Acuviarta, Rabu (18/01/2023).
Menurutnya, kebijakan pembatasan ini dapat lebih mencerminkan harga di tingkat konsumen akhir yang lebih masuk akal.
"Sebab selama ini harga di tingkat konsumen akhir berbeda dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah," jelasnya.
Baca juga: Pengamat Pemilu: Pemilih Pilpres 2024 Dapat Memilih Berdasarkan Sumber Informasi di Medsos
Acuviarta menegaskan, pada prinsipnya, pembatasan penjualan elpiji 3 kg harus menjadi lebih tepat harga dan tepat sasaran serta tidak sulit didapatkan oleh masyarakat konsumen sasaran untuk mendapatkannya.
Di sisi lain, Andika (40) pemilik toko kelontong mengatakan, rencana kebijakan pemerintah terkait penjualan 3 kg hanya melalui penyalur resmi, bakal mengancam pendapatannya.
"Memang gas elpiji 3 kg itu tergolong barang dalam list penjualan terbanyak di setiap hari nya," ujarnya.
Baca juga: Pengamat Ekonomi Unpas Nilai Perhelatan Garut Festival 2022 Bagus untuk Pasarkan Produk IKM
Kendati demikian, dia akan tetap mengikuti aturan pemerintah.
"Rezeki tidak akan ke mana, sekiranya memang itu baik ya kita mengikuti," pungkasnya. (*)