CPNS 2025
Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Bekerja Pertama Kali? Cek Ini Kata BKN
Sebetulnya Kapan PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Bekerja Pertama Kali? Cek Ini Dia Penjelasan dari BKN
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Machmud Mubarok
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, sampai hari ini para peserta atau honorer masih terus menunggu kapan jadwal pelantikan atau penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Meskipun, ada sebagian daerah yang kini sudah memberikan SK pada para PPPK paruh waktu 2025, namun tak sedikit juga para honorer yang sampai hari ini masih terus menunggu ketidakpastian kapan SK akan diterbitkan.
Namun, di balik masa menunggu perihal jadwal pengangkatan atau pelantikan PPPK paruh waktu 2025, para peserta pun juga dihadapkan dengan sejumlah pertanyaan salah satunya perihal gaji.
Jika berbicara perihal gaji khusus untuk PPPK paruh waktu, sudah dijelaskan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Isinya menetapkan ketentuan gaji, jam kerja, dan sumber pendanaan.
PPPK paruh waktu memiliki jadwal kerja yang lebih singkat dan fleksibel yaitu 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, dengan beban kerja yang relatif lebih ringan.
Namun yang jadi pertanyaan terbesar para peserta saat ini adalah, kapan PPPK paruh waktu 2025 mulai bekerja?
Baca juga: Nominal Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu 2025 yang Akan Diterima
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Prediksinya
Jadwal Bekerja PPPK Paruh Waktu 2025
Nah Tribuners, proses penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 telah dimulai dan dilakukan secara bertahap.
Maka dari itu, belum semua peserta mengantongi Sk PPPK paruh waktu 2025 di bulan Oktober ini.
Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga tengah memproses seluruh usulan penetapan nomor induk (NI) PPPK paruh waktu hingga pertengahan Oktober 2025.
Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Jika SK PPPK Paruh Waktu 2025 Belum Diterbitkan Instansi
Progres inilah yang nantinya akan menentukan kapan para PPPK paruh waktu dapat mulai bekerja secara resmi.
Pegawai baru dianggap sah bekerja setelah menerima dua dokumen penting yakni Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
TMT menjadi penanda tanggal resmi mulai bertugas, sementara SPMT menjadi bukti bahwa pegawai sudah ditempatkan di unit kerjanya.
Baca juga: Besaran Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Besaran Gaji Pertama Nanti!
Tanpa keduanya, PPPK paruh waktu belum bisa melaksanakan tugas, menerima gaji, maupun tunjangan.
Namun, proses administrasi di berbagai instansi daerah menunjukkan perkembangan yang berbeda-beda.
Jadi diharapkan, untuk seluruh peserta terus pantau website resmi dan media sosial instansi guna untuk mengetahui update terbaru terkait kapan PPPK paruh waktu sudah bisa bekerja nantinya. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Apakah-Jam-Kerja-PPPK-Paruh-Waktu-Bisa-Ditambah-Begini-Aturan-dan-Penjelasannya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.