Kasus Keracunan Anak
Setelah Pemkot Bekasi, Kini Pemkot Bogor Larang Penjualan Chiki Ngebul, Ternyata Ini Alasannya
Dinkes Kota Bogor, melarang penjualan ”cikbul” dan mengawasi produk makanan siap saji dengan menggunakan nitrogen cair, untuk dipejualbelikan.
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Dinas Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat, melarang penjualan ”chiki ngebul” dan mengawasi produk makanan siap saji dengan menggunakan nitrogen cair, untuk dipejualbelikan di masyarakat.
Langkah ini dilakukan sebagai pencegahan terjadinya keracunan atau jatuhnya korban.
”Chiki ngebul” merupakan camilan berwarna-warni yang ditambahkan nitrogen cair hingga mengebulkan asap putih.
Baca juga: Sempat Terlantar di Bogor, Biro Travel Akhirnya Berangkatkan Jamaah Umrah Asal Aceh
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengatakan, pihaknya melarang toko, kafe, dan sejenisnya di Kota Bogor menjual produk ”chiki ngebul”, es krim, makanan siap saji lainnya dengan menggunakan nitrogen cair.
Makanan yang ramai dibicarakan dan viral di media sosial tersebut pun kerap kali diserbu pelanggan, khususnya anak-anak.
”Untuk mencegah jatuhnya korban akibat keracunan, kita awasi dan larang produk makanan yang menggunakan nitrogen cair, seperti chiki ngebul,” ujar Retno dikutip dari Kompas.id, Kamis (12/1/2022).
Baca juga: Dinas Pendidikan Bandung Berencana Larang Pedagang Chiki Ngebul Jualan di Sekolah, Ini Alasannya
Baca juga: Larang Penjualan Chiki Ngebul di Jabar, Wagub Uu: Keracunan di Tasikmalaya Harus Jadi yang Terakhir
Jika di Kota Bogor ada temuan kasus, dinkes dan instansi terkait akan segera menginvestigasi melalui tim gerak cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB).
Sebagai upaya pencegahan serta peningkatan kewaspadaan pada penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji, serta mencegah terjadinya keracunan, Dinkes Kota Bogor mengambil langkah dan melibatkan Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM).
Baca juga: Kemenkes Terima Laproan 1 Kasus Keracunan Chiki Ngebul Hari Ini di Jawa Timur
Dua instansi itu akan mengawasi pelaku usaha produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair dan risiko bahaya yang ditimbulkannya, dimana Dinkes juga mengandeng Dinas Pendidikan Kota Bogor agar informasi ”chiki ngebul” dan pangan sejenis tidak dikonsumsi oleh anak.
"Guru dan orangtua harus mengedukasi dan mengawasi anak-anak agar tidak sembarang jajan mengandung nitrogen cair," ujar Retno.
Koordinasi antarinstansi
Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor didorong untuk membuat surat edaran kepada pelaku usaha atau pimpinan mal untuk memberikan pembinaan kepada pedagang ”chiki ngebul” dan sejenisnya.
Adapun Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor dan PD Pasar Pakuan Jaya, diharapkan dapat membina dan mengawasi pihak restoran yang menggunakan nitrogen cair serta diberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.
Pemkot Bogor telah membuat surat edaran ke tempat-tempat wisata untuk mengawasi pengawasan atau penertiban peredaran produk ”chiki ngebul” dan sejenisnya di wilayah wisata.
Baca juga: Belum Ditemukan Kasus Keracuanan Chiki Ngebul di Ciamis, Ini Langkah Antisipasi Pemkab
”Termasuk kepada rumah sakit dan puskesmas dalam tindakan penanganan. Edukasi dan informasi terkait pangan bernitrogen cair harus diketahui semua pihak agar menjadi perhatian dan tidak menimbulkan masalah kesehatan,” ujar Retno.
Menurut Retno, produk pangan seperti ”chiki ngebul” banyak diminati karena memiliki tampilan unik, memberikan rasa dingin, juga sensasi asap yang keluar dari mulut, padahal pada kenyataannya penggunaan nitrogen cair tidak boleh sembarangan tanpa keahlian atau pengetahuan khusus dari ahlinya.
Baca juga: Imbas Keracunan Chiki Ngebul, Kemenkes Instruksikan RS untuk Lapor ke Dinkes
Munculnya asap pada pada makanan berasal dari nitrogen yang berada dalam keadaan cair pada suhu sangat rendah, sifatnya cairan yang jernih, tidak berwarna dan tidak berbau, menyebapkan keberadaannya di dalam makanan seperti tidak nampak, disisi lain nitrogen juga tidak mengubah rasa dari makanan tersebut.
Mitigasi Pemkot Bekasi
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi telah terlebih dahulu mengeluarkan surat imbauan mengenai bahaya dari makanan ringan yang dicampur bahan nitrogen cair atau ”chiki ngebul”.
Surat imbauan dari sekaligus melarang dan mengawasi peredaran "chiki ngebul" di Kota Bekasi mulai tingkat RT/RW. PLT Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan pelarangan dan pengawasan akan dilakukan hingga jajanan viral itu dinyatakan aman untuk dikonsumsi.
Baca juga: Dinkes Jabar Bakal Larang Jajanan Chiki Ngebul Pasca Kasus Keracunan pada Anak Sekolah
“Kita sampai ke satuan kinerja kita yang paling rendah sampai ke RT/RW kemudian kelurahan kemudia Satpol PP untuk kemudian tidak mereka melakukan kegiatan jual belinya di Kota Bekasi,” ucap Tri, Selasa (10/1/2023).
Asap itu menghasilkan sensasi dingin saat camilan masuk ke mulut.
Keputusan Pemkot Bekasi melarang penjualan "chiki ngebul" adalah buntut dari meningkatnya kasus anak keracunan jajanan ini di wilayah Jawa Barat.(*)
Larang Penjualan Chiki Ngebul di Jabar, Wagub Uu: Keracunan di Tasikmalaya Harus Jadi yang Terakhir |
![]() |
---|
Kemenkes Terima Laproan 1 Kasus Keracunan Chiki Ngebul Hari Ini di Jawa Timur |
![]() |
---|
Belum Ditemukan Kasus Keracuanan Chiki Ngebul di Ciamis, Ini Langkah Antisipasi Pemkab |
![]() |
---|
Imbas Keracunan Chiki Ngebul, Kemenkes Instruksikan RS untuk Lapor ke Dinkes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.