Kasus Penipuan di Bandung
Eks Ketua DPRD Kembali Tak Hadir dalam Sidang Lanjutan, JPU Sampaikan Ini di Persidangan
JPU kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, dengan tegas meminta terdakwa dihadirkan dalam persidan
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pujo Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, dengan tegas meminta terdakwa dihadirkan dalam persidangan.
Alasan JPU meminta terdakwa Irfan Suryanagara dihadirkan dalam sidang karena banyak catatan yang harus diperlihatkan dan dikonfirmasi terdakwa, juga selain itu kehadiran terdakwa untuk memenuhi dakwaan JPU.
"Terkait dengan pembuktian materil itu penting. Bukan mau mengada-ngada, karena banyak yang harus dikonfirmasi sama dia gitu. Itu hanya untuk memenuhi dakwaan kita bahwa ini ada catatan-catatan yang harus diperlihatkan sama dia. Kalau misalnya yang satu di sana yang satu di sini bingung," kata Pujo ditemui usai sidang, Jumat (13/1/2023).
Ini pun bukan kali pertama pihaknya meminta terdakwa dihadirkan dalam sidang, dan seharusnya tanpa ada alasan tertentu, terdakwa di haruskan untuk menghadiri persidangan.
Baca juga: Soroti Persidangan Mantan Ketua DPRD Jabar, Sejumlah Mahasiswa Geruduk PN Bale Bandung
Baca juga: Pengacara Korban: Ada Kebohongan dari Kesaksian 2 Ajudan Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara
Pujo menilai, dicabutnya aturan PPKM seharusnya membuat Irfan bisa dihadirkan dalam sidang.
"Kita hormat selama ini ada PPKM, kita tunduk terhadap aturan. Tapi kan kalau aturan itu (PPKM) sudah dicabut, kan tidak salah kalau kita mengajukan terdakwa untuk dihadirkan. Apalagi kan Jaksa punya kewajiban untuk menghadirkan itu, apalagi kan pembuktian materil perlu itu," ujarnya.
Baca juga: Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istri Didakwa Penipuan hingga TPPU Puluhan Miliar
Pujo juga menambahkan, memperlihatkan berkas serta catatan terdakwa memang bisa dilakukan secara online, tetapi akan lebih optimal dan bisa dipertanggungjawabkan jika diperlihatkan langsung di persidangan.
Kehadiran terdakwa pun akan mempermudah proses sidang, mulai dari aturan terpenuhi hingga persidangan yang lebih efisien, dan di samping itu pihak JPU juga meminta kepada Majelis Hakim agar memindahkan jadwal persidangan yang awalnya Senin dan Jumat menjadi Rabu atau Kamis.
Baca juga: Profil Irfan Suryanagara, Mantan Ketua DPRD Jabar yang Kini Jadi Tersangka Penipuan Bisnis SPBU
"Kalau pertimbangan itu, sekarang hari apa Jumat, Sabtu, Minggu kita masih harus koordinasi dengan orang sana kan. Makanya kita pengen dijadwalkan ulang agar bisa fokus mengurusi yang di sana untuk mendatangkan terdakwa. Kita hanya minta itu saja, kalau memang ternyata Lapas tidak bisa ya kita hormat," kata dia.
Ketidakhadiran terdakwa Irfan Suryanagara pada lanjutan sidang hari ini membuat hakim menunda persidangan hingga hari Senin (16/1/2023).
Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara Sudah Ditangkap, Korban Alami Kerugian Rp 77 M
Selain itu, sejak hari ini, Majelis Hakim meminta JPU untuk memproses surat izin agar terdakwa Irfan Suryanagara bisa hadir di muka persidangan.
Diketahui selama persidangan kasus yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat berlangsung secara virtual.
Terdakwa Irfan Suryanagara berada si Lapas Sukamiskin sedangkan terdakwa lain yaitu istrinya Endang Kusumawaty berada di rutan Banceuy.(*)
Soroti Persidangan Mantan Ketua DPRD Jabar, Sejumlah Mahasiswa Geruduk PN Bale Bandung |
![]() |
---|
Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istri Didakwa Penipuan hingga TPPU Puluhan Miliar |
![]() |
---|
Profil Irfan Suryanagara, Mantan Ketua DPRD Jabar yang Kini Jadi Tersangka Penipuan Bisnis SPBU |
![]() |
---|
Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara Sudah Ditangkap, Korban Alami Kerugian Rp 77 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.