Mantan Ketua DPRD Jabar Tersangka

Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara Sudah Ditangkap, Korban Alami Kerugian Rp 77 M

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU

Dok. Tribun Jabar
Irfan Suryanagara Mantan Ketua DPRD Jabar Tersangka Penipuan, Sudah Ditangkap 

TRIBUNPRIANGAN.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU oleh Bareskrim Polri.

Irfan Suryanagara sendiri pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jabar periode 2009-2014.

Irfan tersandung kasus penipuan dengan menjalankan modus kerja sama dengan istrinya, Endang Kusumawaty.

Kini istrinya pun ditetapkan sebagai tersangka.

Bareskrim Polri melalui Kabap Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, Irfan Suryanagara dan istrinya telah ditangkap dan mejadi tersangka.

Baca juga: Tersandung Kasus Penipuan, Ternyata SPBU Irfan Suryanegara yang Disita Bareskrim Masih Aktif

Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan laporan dari korban berinisial SG.

"Iya tersangka berinisial IS dan EK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).

Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.

Baca juga: Daftar Tunggu Jamaah Haji Reguler Capai 5 Juta Orang, Ace Hasan Syadzily: Harus Perbaiki Pelayanan

Dijelaskan Nurul, keduanya diduga melakukan penipuan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU.

Kedua tersangka juga sempat membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.

Baca juga: Lagi-lagi Batal, Fosfen Music Festival untuk Kali Kedua Batal Digelar, Begini Curhatan Para Tenant

"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar," jelas Nurul.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan barang bukti.

Di antaranya, empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.

Kemudian, penyidik juga menyita dua unit rumah milik tersangka yang terletak di wilayah Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.

Nurul mengatakan pihaknya telah memblokir tujuh rekening bank milik tersangka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved