Kamis, 7 Mei 2026

Kasus Penipuan

Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istri Didakwa Penipuan hingga TPPU Puluhan Miliar

Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istri Didakwa Penipuan hingga TPPU Puluhan Miliar

Tayang:
Tribun Priangan
Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan Istri Didakwa Penipuan hingga TPPU Puluhan Miliar 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Nazmi Abdurahman

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Jaksa penuntut umum mendakwa pasangan suami istri, Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang sekitar Rp 58 miliar lebih.

Dakwaan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi dalam sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (30/11/2022). Keduanya di dakwa dalam berkas terpisah.

Dalam dakwaan JPU, dugaan penipuan yang dilakukan terdakwa Irfan dan istrinya bermula pada 2009, saat saksi korban Stelly Gandawidjaja dikenalkan oleh Helmy Attamini kepada Irfan yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Kisah Kesaksian Warga Pasirmalang Melihat Detik-detik Gempa, Tanah Bergerak dari Lereng Gunung


JPU Yendri Aidil Fiftha mengatakan, beberapa tahun setelah perkenalan itu, pada 2013 Irfan mengundang Stelly ke rumahnya untuk menawarkan sejumlah investasi pembelian tanah hingga SPBU.

"Menawarkan investasi pembelian tanah, pembangunan vila dan pembelian DO BBM dengan janji yang ditawarkan kepada saksi korban Stelly Gandawidjaja, sehingga saksi korban menjadi tertarik berinvestasi dengan total kerugian lebih kurang Rp 58.493.205.000," ujar Yendri. 

Korban tercatat telah menyerahkan uang  beberapa kali kepada terdakwa, dari 2013 hingga 2019 dengan berbagai nominal untuk investasi di daerah Sukabumi, Karawang dan Cirebon, semuanya dilakukan tanpa perjanjian.

Baca juga: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Tinjau Posko Dinkes di Pendopo Cianjur


Menurut jaksa, korban percaya kepada terdakwa karena saat itu Irfan merupakan ketua dewan, dan mengaku berpengalaman sebagai pengusaha.

"Terdakwa Irfan Suryanagara juga memberikan dokumen berupa laporan penilaian properti, rencana tata ruang kawasan straregis provinsi, surat penawaran harga SPBU, proposal usaha pabrik es," katanya. 

Jaksa pun mendakwa Irfan dengan pasal berlapis, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan untuk dakwaan pertama. Kemudian Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk dakwaan kedua. 

Baca juga: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Tinjau Posko Dinkes di Pendopo Cianjur


Kuasa hukum kedua terdakwa, Rendra T Putra menanyakan menerima dakwaan jaksa dan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. 

"Kami ingin supaya perkara ini cepat selesai dan mendapatkan kepastian hukum," ujar Rendra. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved