Breaking News

Kasus Ferdy Sambo

Apa Itu Nerd Defense? Taktik yang Diduga Dimainkan Sambo, Ahli Psikologi: Kamuflase Sosok Biadab

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menyoroti perubahan penampilan terdakwa Ferdy Sambo memakai kacamata di beberapa persidangan

Tribunnews
Pakar menyoroti penampilan Ferdy Sambo yang memakai kacamata saat sidang. Disebut merupakan strategi untuk mendapat keringanan hukuman. 

Contohnya, dia tak memakai kacamata saat menjalani sidang etik pada 25 Agustus 2022 lalu.

Ferdy Sambo tampak hanya memakai pakaian dinas harian (PDH) berwarna coklat.

Kemudian dirinya kembali tidak mengenakan kacamata saat persidangan pada 14 Desember 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Berkunjung di STT Bandung, Mohammad Nuh Ajak Masyarakat Tak Henti Belajar

Bahkan saat sidang perdana 17 Oktober 2022, Ferdy Sambo juga tidak mengenakan kacamata.

Ia justru tampil mencolok dengan mengenakan kemeja batik ketika terdakwa lainnya memakai kemeja putih dengan celana panjang berwarna hitam.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo menjadi salah satu dari empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain dirinya, empat terdakwa lain yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Cerita Dibalik Kisah Lagu 11 Januari, Armand Maulana Hampir Dapat Surat Cerai

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

 Khusus Ferdy Sambo, ia juga menjadi terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama enam orang lainnya.

Yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Ketujuh terdakwa ini dijerat pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved