Herry Wirawan Tetap Dapat Hukuman Mati, Keluarga Korban di Garut Tenang dan Harap Jadi Efek Jera
Herry Wirawan Tetap Dapat Hukuman Mati, Keluarga Korban di Garut Tenang dan Jadi Efek Jera
Editor:
Gelar Aldi Sugiara
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis.
"Cukup kami saja yang menjadi korban. Semoga kasus ini bisa jadi pelajaran dan efek jera bagi para pelaku pencabulan," ujarnya.

Sebelumnya, guru bejat Herry Wirawan, pemilik Madani Boarding School yang beralamat di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati. Jaksa kemudian mengajukan banding.
Jaksa menilai, Herry Wirawan bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Oleh hakim PT Bandung, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati. (*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.