Herry Wirawan Tetap Dapat Hukuman Mati, Keluarga Korban di Garut Tenang dan Harap Jadi Efek Jera

Herry Wirawan Tetap Dapat Hukuman Mati, Keluarga Korban di Garut Tenang dan Jadi Efek Jera

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis. 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Herry Wirawan, guru bejat pemerkosa 13 santriwatinya di Bandung resmi mendapatkan hukuman mati.

Dia tetap mendapat hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya.

Sebelumnya, kasasi tersebut diajukan ke MA setelah terdakwa Herry Wirawan tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yakni hukuman mati.

Baca juga: Profil Adhitia Sofyan, Penyanyi Indie Asal Bandung yang Sudah Aktif Menulis Lagu Sejak Tahun 1999

Salah satu keluarga korban kebejatan Herry Wirawan asal Garut, AN (35) merespons putusan tersebut.

AN menjelaskan, keluarganya telah tenang lantaran Herry Wirawan mendapatkan hukuman mati akibat aksi bejatnya rudapaksa 13 santriwati di Bandung.

"Sekarang sudah yakin tenang, hukuman mati memang pantas untuk pelaku. Kami keluarga korban menginginkan hukuman mati dari dulu," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Resep Rujak Cuka Khas Bandung yang Bercita Rasa Asam dan Segar

Dia menuturkan, kasus rudapaksa terhadap santriwati tersebut merupakan peristiwa yang menyayat hati, pikiran, dan tenaga.

Sejak pertama kelakuan bejat Herry Wirawan diketahui keluarga santriwati di Garut, dia mengaku terus aktif melakukan langkah hukum termasuk meminta bantuan ke lembaga bantuan hukum.

"Kalau mengingat awal kejadian dulu, masih terasa sakit hati kok begitu tega," ucapnya.

VONIS SEUMUR HIDUP : Terdakwa Herry Wirawan menjalani putusan sidang di  Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2). Terdakwa Herry Wirawan  melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, majelis hakim memvonis penjara seumur hidup.
VONIS SEUMUR HIDUP : Terdakwa Herry Wirawan menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2). Terdakwa Herry Wirawan melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, majelis hakim memvonis penjara seumur hidup. (TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA)

NA menjelaskan putusan hukuman mati untuk Herry Wirawan tidak lepas dari berbagai dukungan dari semua pihak.

Meski menurutnya kasus tersebut sempat senyap selama enam bulan, tapi akhirnya bisa muncul ke permukaan dan diketahui oleh publik.

"Alhamdulillah identitas kami tetap aman, anak-anak juga aman, ada juga korban yang sudah hidup normal," jelasnya.

Herry Wirawan menjalani sidang dengan agenda vonis, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Herry Wirawan menjalani sidang dengan agenda vonis, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022). (TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN)

"Saya berterimakasih sama semua pihak yang telah bantu, kepada media, kepada kuasa hukum dan pemerintah," ungkapnya melanjutkan.

Dia berharap kasus Herry Wirawan bisa menjadi pelajaran penting untuk penegakkan hukum yang tegas bagi para pelaku kejahatan seksual.

"Cukup kami saja yang menjadi korban. Semoga kasus ini bisa jadi pelajaran dan efek jera bagi para pelaku pencabulan," ujarnya.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar)

Sebelumnya, guru bejat Herry Wirawan, pemilik Madani Boarding School yang beralamat di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati. Jaksa kemudian mengajukan banding.

Jaksa menilai, Herry Wirawan bersalah melakukan kejahatan sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Oleh hakim PT Bandung, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved