Kamis, 16 April 2026

Cara Buka Tabungan Haji Melalui BSI Mobile dan Bank BSI, Mudah dan Praktis

Mudah dan Praktis, Begini Cara Buka Tabungan Haji Melalui BSI Mobile dan Bank BSI

Penulis: Nappisah | Editor: Gelar Aldi Sugiara
istimewa
BSI-Bank Syariah Indonesia 

• Bagi nasabah yang batal karena meninggal dunia maka pewarisan hak atas Tabungan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum atau pihak lain yang ditunjuk sesuai hukum.

• Bagi nasabah yang batal atas permintaan sendiri sebelum terdaftar pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), maka diatur sesuai dengan ketentuan Bank.

Baca juga: Rights Issue BSI Oversubscribed 1,4 Kali, Kinerja BSI Dipercaya Investor Dalam dan Luar Negeri

• Jika terdapat perbedaan antara saldo yang dicatat pada administrasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan saldo pada Buku Tabungan dan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank maka yang digunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank.

• Jika Buku Tabungan hilang, Nasabah wajib melaporkan secara tertulis kepada Bank dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepolisian dan Identitas yang berlaku, selanjutnya Bank S akan mengeluarkan Buku Tabungan baru.

• Untuk nasabah yang rekeningnya telah terdaftar pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan buku tabungannya hilang maka akan diganti dengan buku tabungan baru dengan nomor rekening yang terdaftar di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)

• Nasabah dapat didaftarkan setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) apabila saldo telah memenuhi ketentuan pendaftaran haji.

Baca juga: Hadapi Momen Libur Akhir Tahun, BSI Siapkan Kas Rp15,57 Triliun

• Bagi nasabah yang batal atas permintaan sendiri setelah terdaftar pada Siskohat, maka diatur sesuai ketentuan tentang pendaftaran haji.

Penyetoran dan penarikan

• Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan di seluruh cabang Bank sesuai waktu operasional Bank.

• Setoran awal minimal Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan setoran selanjutnya minimal Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) via Cabang, Rp. 1 via E-Channel (Mobile dan Internet Banking).

Baca juga: Ibu Hebat Sukses Jadi Agen BSI Smart, Angkat Ekonomi Keluarga & Permudah Akses Perbankan Syariah

• Saldo minimal untuk didaftarkan pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) adalah sebesar nominal yang ditentukan oleh Lembaga Pemerintah yang memiliki Wewenang Penyelenggaraan Haji dan Umroh ditambah sebesar saldo minimal tabungan.

• Penarikan hanya dapat dilakukan dalam ”kondisi darurat” (misalnya nasabah mendapatkan musibah atau kemalangan) dan hanya dapat dilakukan dengan Slip Penarikan Tabungan, Surat Pernyataan Permohonan Penarikan Dana Tabungan Haji Indonesia Sebagian dan memperlihatkan Buku Tabungan.

• Penarikan dan pemindah bukuan dapat dikuasakan dengan melampirkan surat kuasa yang sah dari nasabah, disertai bukti Identitas dari pemilik dan penerima kuasa.

Baca juga: Dukung Digitalisasi Ekosistem Masjid, BSI Region 6 Bandung Raih Penghargaan AJEG Jabar 2022

Penutupan rekening tabungan haji

• Penutupan rekening dapat dilakukan atas perintah Nasabah dengan kondisi sebagai berikut:

• Untuk nasabah yang telah memiliki nomor porsi, maka rekening tidak boleh ditutup, kecuali nasabah melakukan pembatalan porsinya.

• Untuk nasabah yang telah melaksanakan ibadah Haji, maka tabungan dapat ditutup paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal kedatangan kelompok terbang terakhir Jemaah Haji di Indonesia.

Baca juga: Leadership Kuat dan Soliditas Tim Kunci Keberhasilan Merger BSI

Biaya

• Biaya e-channel dikenakan sesuai dengan transaksi di luar transaksi haji.

• Tabungan yang ditutup setelah nasabah melakukan pendaftaran haji tidak dikenakan biaya, sedangkan Tabungan yang ditutup sebelum melakukan pendaftaran haji dikenakan biaya Rp. 20.000.

Bagi Anda yang ingin buka tabungan haji di Bank BSI, pastikan sudah memahami syarat dan ketentuannya. Informasi lebih lanjut: Bank Syariah Indonesia call 14040 | www.bankbsi.co.id (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved