Rabu, 15 April 2026

Cara Buka Tabungan Haji Melalui BSI Mobile dan Bank BSI, Mudah dan Praktis

Mudah dan Praktis, Begini Cara Buka Tabungan Haji Melalui BSI Mobile dan Bank BSI

Penulis: Nappisah | Editor: Gelar Aldi Sugiara
istimewa
BSI-Bank Syariah Indonesia 

Syarat dan ketentuan pembukaan rekening tabungan haji di Bank BSI

Dikutip dari laman BSI, berikut syarat pembukaan dan ketentuan umum rekening tabungan haji di Bank BSI:

• Tabungan ini menggunakan prinsip Mudharabah Mutlaqah atau Wadiah Yad Dhamanah

Nasabah Tabungan Haji Indonesia:

• Nasabah adalah umat Islam (perorangan) yang berumur minimal atau di atas 17 tahun atau sudah menikah dan berminat menunaikan ibadah haji.

Baca juga: Segera Simak, Berikut Cara Daftar dan Aktivasi BSI Mobile Banking Mandiri Tanpa Harus ke Bank

• Nasabah harus menyerahkan fotokopi KTP dan NPWP, apabila nasabah tidak memiliki NPWP maka dapat melengkapi surat pernyataan tidak memiliki NPWP

Nasabah Tabungan Haji Muda Indonesia:

• Nasabah adalah umat Islam (perorangan) yang berumur di bawah 17 tahun dan berminat menunai kan ibadah haji.

• Nasabah ditunjuk atau diwakilkan dengan orang tua atau wali yang sudah cakap hukum.

Baca juga: Pacu Digitalisasi, BSI Genjot Pembiayaan OTO Via Digital

• Orang tua/wali wajib menyerahkan fotokopi KTP dan NPWP orang tua, untuk anak menyerahkan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir dan Kartu Keluarga (KK).

• Nasabah mendapatkan Buku Tabungan Haji Indonesia dan Tabungan Haji Muda Indonesia selanjutnya disebut “Buku Tabungan”.

• Tabungan dalam bentuk mata uang Rupiah atau USD.

• PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk akan membukukan segala transaksi baik yang mengenai pengambilan atau penyetoran uang oleh Nasabah, maupun penerima atau pembayaran yang dilakukan Bank untuk kepentingan atau atas beban Nasabah.

Baca juga: BSI Gencar Ekspansi KUR Klaster untuk Tingkatkan Akses Permodalan UMKM Supaya Naik Kelas

• Data nasabah tidak dapat diganti oleh data orang lain.

• Apabila nasabah sudah melakukan setoran awal atau mendapatkan no validasi atau porsi, nasabah dapat diberikan kartu ATM dan fasilitas E-Channel.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved