Cara Buka Tabungan Haji Melalui BSI Mobile dan Bank BSI, Mudah dan Praktis
Mudah dan Praktis, Begini Cara Buka Tabungan Haji Melalui BSI Mobile dan Bank BSI
Penulis: Nappisah | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Nappisah
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyediakan layanan tabungan haji untuk menunaikan rukun islam yang kelima bagi umat muslim.
Terdapat dua produk tabungan haji yang disediakan BSI, yaitu Tabungan Haji Indonesia dan Tabungan Haji Muda Indonesia.
Tabungan Haji Indonesia adalah produk yang diperuntukan bagi nasabah berumur minimal atau di atas 17 tahun, atau sudah menikah dan berminat menunaikan ibadah haji.
Baca juga: BSI Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Penyaluran KPR Sejahtera FLPP dan Tapera Bagi MBR pada 2023
Sedangkan Tabungan Haji Muda Indonesia adalah produk yang dikhususkan bagi nasabah berumur di bawah 17 tahun dan berminat menunaikan ibadah haji.
Kedua produk tabungan haji dari BSI ini dapat dibuka melalui BSI Mobile dan Bank BSI.
Layanan tabungan haji yang disediakan oleh BSI memilili keunggulan antara lain:
Baca juga: Tanpa Ribet, Begini Cara Praktis Buka Rekening Online Melalui BSI Mobile
1. Setelah nasabah daftar porsi haji dilengkapi dengan BSI Debit Haji Indonesia sebagai kartu ATM dengan menggunakan provider Visa
2. EBanking (BSI Mobile dan BSI Net Banking)
3. Pilihan Notifikasi melalui SMS, email dan WA
4. Bebas biaya administrasi
Baca juga: BSI Catatkan Penyaluran Pembiayaan Kendaraan Bermotor Rp 1,67 Triliun hingga November
5. Membantu perencanaan ibadah haji dan umroh
6. Memudahkan untuk mendapatkan porsi keberangkatan haji dengan sistem dilakukan secara online dengan Siskohat Kementerian Agama dari minimal usia 12 tahun.
7. Bebas biaya penutupan rekening
8. Pelunasan haji dapat dilakukan secara online
Baca juga: BSI Kembangkan Desa Binaan di Bogor Jadi Desa Sentra Padi
9. Pembukaan rekening online
Berikut cara buka rekening tabungan haji secara online lewat BSI Mobile:
• Unduh aplikasi BSI Mobile di PlayStore atau AppStore
Baca juga: Tarik Tunai di Alfamart Melalui BSI Mobile Bisa Dapat Minuman Gratis, Begini Caranya
• Pilih "Buka Rekening" jika belum mempunyai tabungan BSI atau pilih "Sudah Punya Rekening" jika sudah mempunyai tabungan BSI
• Silahkan melakukan pembukaan Tabungan BSI Mudharabah atau Wadiah terlebih dahulu jika belum mempunyai tabungan BSI
• Jika sudah berhasil melakukan pembukaan tabungan BSI atau sudah memiliki tabungan BSI, pilih ikon "Buka Rekening" pada menu BSI Mobile Anda
• Pilih "Tabungan Haji Indonesia"
Baca juga: Bank Indonesia Nobatkan BSI sebagai Pendukung Pengendali Moneter dan UMKM Terbaik
• Lalu, masukkan kata sandi atau sidik jari
• Pilih nomor rekening induk (sumber). Pastikan saldo di rekening yang dipilih tersedia.
• Ceklist syarat dan ketentuan
• Lalu, masukkan setoran awal pembukaan tabungan haji
Baca juga: BSI dan Kemenkeu Siapkan Program Penerima KUR Syariah agar Naik Kelas
• Masukkan PIN BSI Mobile Anda
• Periksa kembali detail pembukaan tabungan haji Indonesia
• Pembukaan tabungan haji lewat BSI Mobile telah berhasil
• Adapun buku tabungan haji dapat diambil di cabang BSI terdekat dengan menunjukkan e-KTP dan struk pembukaan tabungan haji Indonesia pada aplikasi BSI Mobile.
Baca juga: Berikut Cara Top Up Saldo ShopeePay Lebih Mudah lewat BSI Mobile, ATM, dan BSI Net
Syarat dan ketentuan pembukaan rekening tabungan haji di Bank BSI
Dikutip dari laman BSI, berikut syarat pembukaan dan ketentuan umum rekening tabungan haji di Bank BSI:
• Tabungan ini menggunakan prinsip Mudharabah Mutlaqah atau Wadiah Yad Dhamanah
Nasabah Tabungan Haji Indonesia:
• Nasabah adalah umat Islam (perorangan) yang berumur minimal atau di atas 17 tahun atau sudah menikah dan berminat menunaikan ibadah haji.
Baca juga: Segera Simak, Berikut Cara Daftar dan Aktivasi BSI Mobile Banking Mandiri Tanpa Harus ke Bank
• Nasabah harus menyerahkan fotokopi KTP dan NPWP, apabila nasabah tidak memiliki NPWP maka dapat melengkapi surat pernyataan tidak memiliki NPWP
Nasabah Tabungan Haji Muda Indonesia:
• Nasabah adalah umat Islam (perorangan) yang berumur di bawah 17 tahun dan berminat menunai kan ibadah haji.
• Nasabah ditunjuk atau diwakilkan dengan orang tua atau wali yang sudah cakap hukum.
Baca juga: Pacu Digitalisasi, BSI Genjot Pembiayaan OTO Via Digital
• Orang tua/wali wajib menyerahkan fotokopi KTP dan NPWP orang tua, untuk anak menyerahkan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir dan Kartu Keluarga (KK).
• Nasabah mendapatkan Buku Tabungan Haji Indonesia dan Tabungan Haji Muda Indonesia selanjutnya disebut “Buku Tabungan”.
• Tabungan dalam bentuk mata uang Rupiah atau USD.
• PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk akan membukukan segala transaksi baik yang mengenai pengambilan atau penyetoran uang oleh Nasabah, maupun penerima atau pembayaran yang dilakukan Bank untuk kepentingan atau atas beban Nasabah.
Baca juga: BSI Gencar Ekspansi KUR Klaster untuk Tingkatkan Akses Permodalan UMKM Supaya Naik Kelas
• Data nasabah tidak dapat diganti oleh data orang lain.
• Apabila nasabah sudah melakukan setoran awal atau mendapatkan no validasi atau porsi, nasabah dapat diberikan kartu ATM dan fasilitas E-Channel.
• Bagi nasabah yang batal karena meninggal dunia maka pewarisan hak atas Tabungan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum atau pihak lain yang ditunjuk sesuai hukum.
• Bagi nasabah yang batal atas permintaan sendiri sebelum terdaftar pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), maka diatur sesuai dengan ketentuan Bank.
Baca juga: Rights Issue BSI Oversubscribed 1,4 Kali, Kinerja BSI Dipercaya Investor Dalam dan Luar Negeri
• Jika terdapat perbedaan antara saldo yang dicatat pada administrasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan saldo pada Buku Tabungan dan saldo yang tercatat pada pembukuan Bank maka yang digunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan Bank.
• Jika Buku Tabungan hilang, Nasabah wajib melaporkan secara tertulis kepada Bank dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepolisian dan Identitas yang berlaku, selanjutnya Bank S akan mengeluarkan Buku Tabungan baru.
• Untuk nasabah yang rekeningnya telah terdaftar pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dan buku tabungannya hilang maka akan diganti dengan buku tabungan baru dengan nomor rekening yang terdaftar di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)
• Nasabah dapat didaftarkan setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) apabila saldo telah memenuhi ketentuan pendaftaran haji.
Baca juga: Hadapi Momen Libur Akhir Tahun, BSI Siapkan Kas Rp15,57 Triliun
• Bagi nasabah yang batal atas permintaan sendiri setelah terdaftar pada Siskohat, maka diatur sesuai ketentuan tentang pendaftaran haji.
Penyetoran dan penarikan
• Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan di seluruh cabang Bank sesuai waktu operasional Bank.
• Setoran awal minimal Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan setoran selanjutnya minimal Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) via Cabang, Rp. 1 via E-Channel (Mobile dan Internet Banking).
Baca juga: Ibu Hebat Sukses Jadi Agen BSI Smart, Angkat Ekonomi Keluarga & Permudah Akses Perbankan Syariah
• Saldo minimal untuk didaftarkan pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) adalah sebesar nominal yang ditentukan oleh Lembaga Pemerintah yang memiliki Wewenang Penyelenggaraan Haji dan Umroh ditambah sebesar saldo minimal tabungan.
• Penarikan hanya dapat dilakukan dalam ”kondisi darurat” (misalnya nasabah mendapatkan musibah atau kemalangan) dan hanya dapat dilakukan dengan Slip Penarikan Tabungan, Surat Pernyataan Permohonan Penarikan Dana Tabungan Haji Indonesia Sebagian dan memperlihatkan Buku Tabungan.
• Penarikan dan pemindah bukuan dapat dikuasakan dengan melampirkan surat kuasa yang sah dari nasabah, disertai bukti Identitas dari pemilik dan penerima kuasa.
Baca juga: Dukung Digitalisasi Ekosistem Masjid, BSI Region 6 Bandung Raih Penghargaan AJEG Jabar 2022
Penutupan rekening tabungan haji
• Penutupan rekening dapat dilakukan atas perintah Nasabah dengan kondisi sebagai berikut:
• Untuk nasabah yang telah memiliki nomor porsi, maka rekening tidak boleh ditutup, kecuali nasabah melakukan pembatalan porsinya.
• Untuk nasabah yang telah melaksanakan ibadah Haji, maka tabungan dapat ditutup paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal kedatangan kelompok terbang terakhir Jemaah Haji di Indonesia.
Baca juga: Leadership Kuat dan Soliditas Tim Kunci Keberhasilan Merger BSI
Biaya
• Biaya e-channel dikenakan sesuai dengan transaksi di luar transaksi haji.
• Tabungan yang ditutup setelah nasabah melakukan pendaftaran haji tidak dikenakan biaya, sedangkan Tabungan yang ditutup sebelum melakukan pendaftaran haji dikenakan biaya Rp. 20.000.
Bagi Anda yang ingin buka tabungan haji di Bank BSI, pastikan sudah memahami syarat dan ketentuannya. Informasi lebih lanjut: Bank Syariah Indonesia call 14040 | www.bankbsi.co.id (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bsi-bank-syariah-indonesia.jpg)