Seleksi CPNS 2023
Kapan Jadwal Seleksi CPNS 2023 Dibuka? Ini Jumlah Formasi yang Dibutuhkan
Seleksi CPNS 2023 akan dibuka dengan formasi tertentu. Simak selengkapnya pada artikel ini.
Penulis: Gelar Aldi Sugiara | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah akan membuka kembali seleksi CPNS 2023.
Namun, seleksi CPNS 2023 dibuka tidak untuk umum. Seleksi CPNS 2023 hanya dibuka untuk formasi tertentu.
Lantas apa saja formasi CPNS 2023 mendatang?
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur (Kemenpan-RB) Aba Subagja, mengatakatan, formasi pada seleksi CPNS 2023 hanya dibuka untuk hakim, Jaksa, dan Agen, serta jabatan tertentu yang tak bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun Jadwal Seleksi CPNS 2023 akan dibuka setelah proses seleksi ASN 2022 selesai.
Meski jadwal Seleksi CPNS 2023 belum pasti, Aba Subagja menjelaskan, akan ada sistem baru Pendaftaran seleksi CPNS 2023 yang perlu diketahui bagi para pendaftar.
Sistem baru seleksi CPNS 2023, kata Aba Subagja, bersifat fleksibel.
Baca juga: Kemenpan RB Informasikan Penerimaan CPNS 2023, Kejaksaan RI Butuh 592 Formasi
Pertama, menurutnya, setiap instansi berhak dan dapat melakukan pengadaan dan pendaftaran CPNS 2023 sesuai dengan kebutuhannya.
Kedua, lanjut Aba, pada pendataan pegawai non-ASN di tahun 2022 sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengangkatan PNS atau CPNS secara langsung di tahun 2023.
Kendati Jadwal Seleksi CPNS 2023 belum diketahui, alangkah baiknya mengetahui syarat-syarat yang perlu diperlukan untuk pendaftaran CPNS 2023.
Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2023:
1. WNI.
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat, atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI.
4. Tidak PNS/TNI/POLRI.