UMK Priangan

UMK Banjar 2023 Naik, Berikut Daftar UMK Banjar dalam 3 Tahun Terakhir

Berikut Daftar UMK Banjar dalam 3 Tahun Terakhir. Kenaikan Upah Minumum 2023 naik 10 persen.

(Shutterstock/Pepsco Studio)
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP) 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah mengubah formula perhitungan upah minimum yang selama ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pakai formula baru," ujarnyar dikutip dari Kompas.com, Jakarta Jumat (18/11/2022).

Hal senada juga disampaikan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang mengatakan bahwa upah minimum 2023 tidak akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) unsur dari Serikat Pekerja Sunardi mengatakan, untuk sistem penetapan upah minimum pada tahun depan, Kemenaker akan menerbitkan aturan baru.

Baca juga: Perubahan Upah Minumum 2023, Berikut Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK

"Iya (PP 36/2021 tidak dipakai jadi penetapan upah minimum) berdasarkan hasil rapat kemarin, tanggal 16 November, jam 12 siang. Tapi hanya dipakai untuk tahun penetapan UMP 2023, dan akan dibuatkan Kepmennya (keputusan menteri)," jelas Sunardi.

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, yang diteken langsung oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.

Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.

Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Penghitungan Penyesuaian

Nilai UM menjadi sangat penting untuk meghitung Upah Minimum yang akan ditetapkan, bahkan pemerintah memberikan batasan angka.

Dalam Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen, hal itu ditegaskan lagi dalam Pasal 7 ayat 2.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi Pasal 7 ayat 2.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

Keniakan UMP Jawa Barat

Pembahasan UMP alias upah minimum Provinsi di Jawa Barat 2023 sudah rampung, draft keputusan UMP tersebut tinggal menunggu tandatangan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan pembahasan UMP 2023 disesuaikan dengan regulasi anyar yaitu Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022.

Baca juga: Pengamat Ekonomi Unpas: Kenaikan UMP Atau UMK Harus Didasari Kebutuhan Hidup Layak

Dewan pengupahan pun baru saja merampungkan pembahasan UMP dengan kalangan serikat pekerja/serikat buruh.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved