UMK Kota Tasikmalaya

Daftar Besaran UMK Kota Tasikmalaya 2022, 2021 dan 2020

Kenaikan UMR Tasikmalaya tiga tahun terakhir, Keniakan UMK dan UMR menjadi 10 persen tahun 2023 mendatang, UMP Jawa Barat posisi kedua kenaikan UMR

Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNPRIANGAN.COM, TASIKMALAYA - Isu kenaikan UMR di Indonesia makin menguat setelah adanya penetapan  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023.

Upah Minimun Regional (UMR) sendiri merupakan sebuah dasar upah dari perusahaan atas hak karyawan yang harus dipenuhi.

UMR diberikan kepada karyawan setelah menjalankan atau menyelesaikan pekerjaan yang berkaitan dengan standar operasional prosedur dari perusahaan yang bersangkutan, atau dengan kata lain sebagai landasan dasar oleh perusahaan untuk memberikan upah kepada karyawannya.

Penetapan Upah Minimum Regional (UMR) diputuskan berdasarkan KHL (Kehidupan Hidup Layak) dalam kota, yang melewati proses awal dari anggota DPD yang terdiri dari birokrat, akademisi, buruh, dan pengusaha akan bersama sama melakukan rapat untuk membentuk tim survey yang nanti meninjau langsung di lapangan.

Baca juga: UMP DKI 2023 Naik 5,6 Persen, Bagaimana dengan Jabar? Begini Kata Pemprov Jabar

Baca juga: Pemprov Tetapkan UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa Kenaikan UMK Tasikmalaya, Garut & Lainnya?

Tugas dari tim survey tersebut adalah akan mencari informasi perihal harga makanan, pakaian, atau kebutuhan lainya yang diperlukan oleh para Karyawan di daerah tersebut.

Setah rampung, barulah tim tersebut akan menghitung secara akurat mengenai berapa KHL.

Kemudian setelah menemukan besaranya akan langsung diserahkan ke Gubernur untuk disahkan melalui Undang Undang yang berlaku.

Di samping itu karyawan juga akan mendapatkan upah sesuai dengan aturan dari perusahaan yang mengacuh pada undang-undang ketenagakerjaan yang ada di Indonesia.

Penetapan besaran UMP 2022 sesuai dengan keputusan Gubernur tentang besaran jumlah yang telah ditetapkan, naik menjadi Rp2.363.389 atau naik Rp99.776 dari tahun 2021 dan 2020 yang hanya Rp2.264.093.

Baca juga: Berpotensi Resesi di Tahun 2023, Pemkot Cimahi Mulai Pertimbangkan Besaran UMK 2023

Begitu pula dengan besaran UMK Kota Tasikmalaya 2022 yang telah ditetapkan sebesar Rp2.363.772, atau naik Rp74.985 dari tahun UMK Kota Tasikmalaya 2021 dan UMK Kota Tasikmalaya 2020 yang hanya Rp2.251.787.

Nilai tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat kota Tasikmalaya.

Dengan demikian, maka perusahaan yang berada di wilayah tersebut wajib memberikan upah minimum sesuai angka UMR yang telah ditentukan oleh pemerintah (dalam hal ini adalah gubernur).

UMK dan UMR 2023 Naik 10 Persen

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan pemerintah mengubah formula perhitungan upah minimum yang selama ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Pakai formula baru," ujar dikutip dari Kompas.com, Jakarta Jumat (18/11/2022).

Hal senada juga disampaikan oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang mengatakan bahwa upah minimum 2023 tidak akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) unsur dari Serikat Pekerja Sunardi mengatakan, untuk sistem penetapan upah minimum pada tahun depan, Kemenaker akan menerbitkan aturan baru.

"Iya (PP 36/2021 tidak dipakai jadi penetapan upah minimum) berdasarkan hasil rapat kemarin, tanggal 16 November, jam 12 siang. Tapi hanya dipakai untuk tahun penetapan UMP 2023, dan akan dibuatkan Kepmennya (keputusan menteri)," jelas Sunardi.

Ilustrasi rupiah
Ilustrasi rupiah. Upah minimum 2023 naik 10 persen.(Shutterstock/Melimey)

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, yang diteken langsung oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022.

Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.

Baca juga: Buruh di Bandung Barat Pesimis UMK 2023 Bisa Naik, Pemda KBB Diminta Cari Terobosan Baru

Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Penghitungan Penyesuaian

Nilai UM menjadi sangat penting untuk meghitung Upah Minimum yang akan ditetapkan, bahkan pemerintah memberikan batasan angka.

Dalam Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen, hal itu ditegaskan lagi dalam Pasal 7 ayat 2.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi Pasal 7 ayat 2.

Ilustrasi uang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp.1.986.670.17. Angka UMP Jabar tahun ini naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.
Ilustrasi uang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp.1.986.670.17. Angka UMP Jabar tahun ini naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya. (peruri.co.id)

Kenaikan UMP di Jawa Barat

Pembahasan UMP alias upah minimum Provinsi di Jawa Barat 2023 sudah rampung, draft keputusan UMP tersebut tinggal menunggu tandatangan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan pembahasan UMP 2023 disesuaikan dengan regulasi anyar yaitu Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022.

Dewan pengupahan pun baru saja merampungkan pembahasan UMP dengan kalangan serikat pekerja/serikat buruh.

Baca juga: Buruh di Cimahi Geruduk Kantor DPRD, Tuntut UMK 2023 Naik Rp600 Ribu

"Baru selesai rapat dewan pengupahan provinsi terkait pembahasan rekomendasi untuk Pak Gubernur dan Pak Gubernur menginginkan yang terbaik, tapi yang sesuai arahan dari pemerintah pusat," kata Taufik, pada Kamis (24/11/2022).

Mengacu ke Permenaker 18/2022, kenaikan UMP 2023 berada di kisaran maksimal 7,88 persen, Rachmat juga memastikan, angka kenaikan itu sudah disetujui buruh di Jawa Barat untuk ditetapkan menjadi UMP tahun depan. 

Disamping itu, Jawa Barat menjadi daerah yang kenaikan UMP tertinggi di Pulau Jawa pada 2023 mendatang.

UMP Jawa Barat naik sebesar 7,88 persen, dari yang sebelumnya Rp1.986.670,17, naik menjadi Rp 1.986.670,17.

Menurut Sekda Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, Gubernur Ridwan Kamil sudah meneliti rekomendasi Dewan Pengupahan dan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: UMK Pangandaran Rencana Naik Rp 23.773

Persentase Kenaikan upah paling tinggi di Pulau Jawa adalah UMP Jawa Tengah, yakni mencapai 8,01 persen, namun secara nilai kenaikan UMP di provinsi ini hanya sebesar Rp 145.234 atau lebih rendah dibandingkan tiga provinsi lainnya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan UMP Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69, naik 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 sebesar Rp1.812.935. 

Batas upah minimum ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023, yang mana dengan ditetapkannya UMP 2023 tersebut, pengusaha dilarang memberikan upah pada pekerja atau buruh di bawah batas minimum yang ditetapkan.

Namun, 10 asosiasi pengusaha merasa UMP yang ditetapkan berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 memberatkan pelaku usaha sehingga mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved