UMK Tahun 2023

Buruh di Cimahi Geruduk Kantor DPRD, Tuntut UMK 2023 Naik Rp600 Ribu

Buruh di Cimahi menuntut kenaikan UMK Kota Cimahi sebesar 30 persen atau lebih kurang Rp600 saat melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Cimahi.

Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Buruh PT Matahari Jaya Sentosa saat unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Cimahi 

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIMAHI - Sejumlah buruh berunjuk rasa di Kantor DPRD Kota Cimahi hari ini, Selasa (15/11/2022).

Dalam aksi unjuk rasa itu, mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tahun 203 sebesar 30 persen, atau sekira Rp600 ribu dari tahun sebelumnya.

Untuk saat ini UMK Kota Cimahi Rp 3,2 juta, sehingga jika nantinya tuntutan buruh tersebut dikabulkan pemerintah daerah, maka UMK pada tahun 2023 menjadi Rp 3,8 juta.

Ketua SBSI 92 Asep Jamaludin mengatakan, tuntutan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 30 persen dianggap sudah realistis karena mengacu pada inflasi, disparitas setelah adanya kenaikan BBM, dan kenaikan bahan-bahan pokok.

"Dengan kondisi itu cukup membuat buruh pada hari ini terjebak dalam krisis daya beli. Jadi buruh meminta kenaikan UMK tahun 2023 sekitar 30 persen," ujarnya disela unjuk rasa.

Baca juga: Lengkap! Jadwal SIM Keliling Cimahi Pekan Ini 14-19 November 2022

Menurut Asep, potensi resesi yang memungkinkan UMK tahun 2023 akan sulit naik hanyalah politik pemerintah dalam menekan upah buruh bisa serendah-rendahnya.

Asep menegaskan, resesi sepenuhnya adalah urusan dan tanggungjawab pemerintah.

"Tapi kami tidak akan peduli (resesi) karena itu urusan pemerintah. Silakan urus resesi yang akan terjadi kalau itu benar, sebab Indonesia ini sudah maju, seharusnya sudah bisa ditangani," kata Asep.

Dia mengatakan, jika resesi itu terjadi, semestinya buruh tidak dijadikan korban dalam konteks ekonomi yang bisa mengganggu terhadap stabilitas para pengusaha.

Meski ada potensi resesi di tahun 2023, lanjut Asep, UMK tetap harus naik.

Menurutnya, kenaikan UMK itu bisa naik 30 persen karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perhitungan skema UMK tahun 2023 itu terdapat negosiasi.

Baca juga: Buruh di Cimahi Tuntut UMK Tahun 2023 Naik 26-30 Persen

"Kalau bicara PP 36 itu, sebetulnya ada proses untuk negosiasi dan musyawarah karena ada ambang batas atas dan ada ambang batas bawah. Jadi, seharusnya UMK Kota Cimahi ini bisa di tengah-tengah sampai Rp 4,5 juta juga," kata Asep.

Atas hal tersebut, kata dia, Pj Wali Kota Cimahi harus berani merekomendasikan UMK tahun 2023 naik sebesar 30 persen sebagai bentuk perhatian kepada buruh di Cimahi.

"Kami berharap Pj Wali Kota Cimahi harus mampu dan care (peduli) terhadap kondisi buruh hari ini dan harus bisa sama-sama dan memenuhi keinginan kami terkait UMK naik 30 persen," ujarnya. (Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin) (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved