Minggu, 10 Mei 2026

UMK Pangandaran Rencana Naik Rp 23.773

Kabid HI dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran, Ipit Sopiah S,Sos MM mengatakan, standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

Tayang:
Editor: ferri amiril
thinkstockphoto/kompas.com
ilustrasi penghitungan 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Kabid HI dan Jamsos Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran, Ipit Sopiah S,Sos MM mengatakan, standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 pihaknya menunggu arahan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa barat.

"Kalau misalkan sudah ada arahan dari Provinsi, baru kita menindaklanjuti dengan pihak-pihak terkait dengan UMK," ujar Sopiah saat dihubungi TribunPriangan.com melalui WhatsApp, Rabu (9/11/2022) siang.

Tahun 2022 ini, UMK di Kabupaten Pangandaran di angka Rp 1.884.364 yang sebelumnya Rp 1.860.591. "UMKnya memang hampir sama dengan Kota Banjar," katanya.

Kata Ia, sampai sekarang di Kabupaten Pangandaran belum ada buruh yang meminta mengusulan kenaikan UMK.

"Belum ada, malah kemarin ada yang menelepon (dari persatuan buruh) ke Saya hanya menanyakan gimana ko belum ada ketentuan UMK untuk tahun 2023? Saya juga jawabnya gitu (menunggu arahan dari Provinsi), karena belum ada informasi dari Provinsinya."

Baca juga: Pelanggaran Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Pangandaran Cukup Lapor Melalui Aplikasi Ini

"Saya juga, sudah kordinasi dengan Kabupaten Kota lain tapi sama bilangnya menunggu surat arahan dari Provinsi," ucapnya.

Jika sudah ada surat arahan dari Provinsi, tentu pihaknya akan mengumpulkan stakeholder terkait."Nanti, kalau sudah ada arahan terus kumpul dan merumuskan (UMK)," kata Sopiah.

Menurutnya, soal standar UMK di Kabupaten Pangandaran berbeda dengan Kabupaten Kota lain di Jawa barat.

"Pangandaran mah sepi-sepi saja, karena kan bukan Kota industri juga dan tidak ada gejolak juga," kata Ia.

Baca juga: BREAKINGNEWS! 4 Pengedar Sabu Satu Ton di Pangandaran Dituntut Hukuman Mati

Meskipun demikian, untuk ketentuan UMK pihaknya tidak bisa menentukan karena itu sudah ada rumusnya. "Jadi, mau enggak mau kita mengikuti arahan dari Provinsi saja," ujarnya.

"Sementara, arahan dari Provinsi tersebut belum ada. Saya juga inginnya cepat-cepat, supaya ada gambaran (penerapan UMK di Kabupaten Pangandaran)," ucap Sopiah.(*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved