UMP DKI 2023
UMP DKI 2023 Naik 5,6 Persen, Bagaimana dengan Jabar? Begini Kata Pemprov Jabar
Disnaker Sebut UMP DKI 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta, tapi Masih Tunggu Finalisasi lebih lanjut.
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Kompas.com
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah menyebutkan, upah minimum provinsi (UMP) DKI 2023 naik menjadi Rp 4,9 juta. Hal itu diungkapkan Andri usai rapat pimpinan di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
"Baru selesai rapat dewan pengupahan provinsi terkait pembahasan rekomendasi untuk Pak Gubernur dan Pak Gubernur menginginkan yang terbaik, tapi yang sesuai arahan dari pemerintah pusat," kata Taufik, pada Kamis (24/11/2022).
Mengacu ke Permenaker 18/2022, kenaikan UMP tahun 2023 berada di kisaran maksimal 7,88 persen, Rachmat juga memastikan, angka kenaikan itu sudah disetujui buruh di Jawa Barat untuk ditetapkan menjadi UMP tahun depan.(*)