Kenaikan Tarif Dasar Air Perumda Tirta Sukapura, Berikut Rinciannya
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya berencana menaikan tarif dasar airnya di Kota-Kabupaten
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya berencana menaikan tarif dasar airnya di Kota-Kabupaten Tasikmalaya per pemakaian 1 Januari 2023 nanti.
Hal itu disampaikan Dadih Abdulhadi selaku Direktur Perumda Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya kepada TribunPriangan.com pada Rabu kemarin (17/11/2022).
“Kami harus segera memedomani (mengikuti) Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang tarif batas bawah/tarif dasar (per 0-10 meter kubik) dan tarif batas atas (di atas 20 meter kubik) untuk tarif dasar air minum yang berlaku di PDAM, sehingga pada 1 Januari 2023 nanti, akan ada kenaikan tarif,” jelasnya.
Dadih juga mengatakan bahwa pada rencana kenaikan tarif dasar air nanti, akan terdapat selisih Rp 750 lebih mahal untuk Kota Tasikmalaya.
Berikut rincian kenaikan tarif dasar air Perumda Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya untuk Kabupaten Tasikmalaya:
Kelompok I
A. Sosial Umum: Rp.4100
B. Sosial Khusus: Rp.5000
C. Rumah Tangga MBR: Rp.5500
D. Kran Umum: Rp.6000
Kelompok II
A. Rumah Tangga Kecil: Rp.6500
B. Rumah Tangga Menengah: Rp.7500
C. Rumah Tangga Besar: Rp.8.000
D. Pemerintah dan Pertahanan-Keamanan (Hankam): Rp.8500
Kelompok III
A. Niaga Kecil: Rp.10.000
B. Niaga Besar: Rp.19.200
C. Industri Kecil: Rp.21.100
D. Industri Besar: Rp.23.000
Untuk mengetahui besaran rencana kenaikan tarif dasar air di Kota Tasikmalaya, cukup tambahkan Rp 750 dari tarif di atas. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Dirutperumdakabtasik.jpg)