Usulan UMK Tahun 2023
Buruh di Cimahi Tuntut UMK Tahun 2023 Naik 26-30 Persen
Buruh di Cimahi menuntut Pemerintah untuk menaikkan UMK tahun 2023 sebesar 26-30 persen.
Laporan Kontributor Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIMAHI - Buruh di Kota Cimahi menuntut Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 naik minimal 26-30 persen, berdasarkan perhitungan yang mengacu terhadap kebutuhan masyarakat setelah harga BBM naik.
Kalangan buruh berencana menyampaikan tuntutan kenaikan UMK tahun 2023 ini kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92, Asep Jamaludin, mengatakan, permintaan akan kenaikan itu mengingat kondisi buruh yang terpuruk.
Menurutnya, kondisi tersebut secara langsung berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat dan akan berimbas kepada inflasi yang semakin tinggi.
Baca juga: KLB PSSI Dipercepat, Bos PSKC Cimahi Ingin Pengurus PSSI Selanjutnya Diisi Orang Kompeten
Baca juga: Pasca Tilang Manual Dilarang, Polisi Lakukan Strategi Ini untuk Pelanggar Lalin di Cimahi-KBB
"Makanya keinginan kami UMK 2023 naik sesuai dengan kenaikan harga BBM, antara 26-30 persen," ujar Asep Jamaludin ketika dihubungi, Jumat (4/11/2022).
Asep meminta meminta Pj Wali Kota Cimahi tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menghitung skema UMK tahun 2023 tersebut.
"Sebab jika menggunakan formulasi itu, upah di Kota Cimahi kemungkinan tidak akan naik sesuai keinginan buruh. Jadi, harapan kami seperti itu (mengabaikan PP 36)," kata Asep.
Usulan kenaikan UMK ini, kata dia, merupakan hasil penghitungan upah LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Cimahi akan direkomendasikan oleh Pj Wali Kota Cimahi kepada Gubernur Jawa Barat, selaku pembuat keputusan besaran UMK tahun depan.
Baca juga: Kasus Penusukan Bocah Perempuan jadi Sorotan, Pejabat Cimahi Terima Pesan dari Gubernur
"Tahun lalu juga Pak Ngatiyana (mantan Wali Kota Cimahi) berani mengeluarkan angka di luar PP 36, walaupun keputusan finalnya ada di Gubernur," ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik, mengatakan, pihak tetap akan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat mengenai besaran UMK tahun depan, yakni masih menggunakan PP 36.
"Nanti kita akan rapatkan dengan perwakilan pengusaha dan juga pekerja, tetapi kami memprediksi UMK tahun depan di Kota Cimahi kemungkinan besar naik. Kita ada rapat simulasi nanti dengan Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit," kata Yanuar. (*)