BREAKINGNEWS! 4 Pengedar Sabu Satu Ton di Pangandaran Dituntut Hukuman Mati

Empat terdakwa pengedar narkoba jenis sabu di Pangandaran dituntut hukuman mati.

Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/nazmi
Empat terdakwa pengedar sabu seberat satu ton saat mendengarkan tuntutan dari JPU secara online. 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Empat terdakwa pengedar narkoba jenis sabu di Pangandaran dituntut hukuman mati.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (8/11/2022). Dalam sidang tersebut, para terdakwa hadir secara online.

"Para terdakwa secara sah, bersalah atau melawan hukum menjadi perantara narkotika satu ton masing-masing dengan pidana mati," ujar JPU, saat membacakan tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, ke empat terdakwa yakni Mahmud Baharui (warga negara Afganistan), Hendra Mulyana, Heri Herdiana dan Andri Hardiansyah bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU melalui kuasa hukumnya.

Selain itu, barang bukti berupa satu unit mobil, dan perahu yang digunakan untuk membawa sabu, disita dan diberikan kepada negara.(*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved