Pemilu 2024

Pelanggaran Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Pangandaran Cukup Lapor Melalui Aplikasi Ini

Masyarakat dapat melapor melalui aplikasi ini jika menemukan pelanggaran penyelenggaraan Pemili 2024. Tak usah jauh-jauh datang ke kantor Bawaslu.

TRIBUN JABAR/ISEP HERI HERDIANSAH
Tim Bawaslu Jabar saat melakukan pantauan kesiapan logistik di Gudang KPU Kota Tasikmalaya, Jumat (1/2/2019). 

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jabar, Yusuf Kurnia, menyampaikan, terdapat peraturan Bawaslu yang baru dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Yusuf menjelaskan, peraturan baru itu akan membuat masyarakat lebih akitf dalam berkontribusi menyampaikan laporan mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 melalui digital.

"Dengan lewat aplikasi yang namanya Sigap lapor, jadi sekarang kalau relatif waktu lapornya sudah dibatas akhir dan tidak memungkinkan datang ke kantor Bawaslu, itu (lapor) bisa lewat aplikasi," ujar Yusuf seusai sosialisasi regulasi Perbawaslu di Pangandaran, Selasa (8/11/2022) sore.

Sebab menurutnya, masyarakat diberi waktu batas pelaporan selama tujuh hari setelah peristiwa penyelenggaraan Pemilu 2024 terjadi.

Baca juga: Jelang Tahun Baru, Badan Jalan Nasional ke Pangandaran Diperbaiki

Baca juga: Body Rafting di Sungai Citumang, Wisata Pangandaran yang Menantang!

"Kalau misalnya dibatas akhir itu tidak memungkinkan datang ke kantor Bawaslu, maka isi saja di aplikasi itu," ujarnya.

Kata Yusuf, aplikasi Sigap Lapor ini akan memudahkan publik dalam menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu 2024..

"Kalau syaratnya sama, ada secara formil dan materil seperti identitas pelapor termasuk uraian kejadian sampai pada saksi bukti dan sebagainya. Itu yang harus dipenuhi oleh publik," ucap Yusuf.

Aplikasi Sigap lapor ini, lanjut Yusuf, sudah tersistem karena aplikasi tersebut sudah nasional, sudah di-launching di tingkat nasional dan berlaku di seluruh Indonesia.

"Dari beberapa peran aplikasi yang kita punya, itu kan kita langsung terpilah pilah. Baik itu aplikasi untuk Sigap lapor, untuk penanganan pelanggaran, untuk penyelesaian sengketa maupun untuk memonitor hasil kerja pemantauan atau pengawasan itu juga menggunakan aplikasi Sigap lapor," ujarnya.

Jadi, aplikasi Sigap lapor akan sampai pada titik fokus peristiwa yang dilaporkan itu. 

"Jadi, akurasinya sudah diatur di sistemnya dan pasti akan terkoneksi dengan Bawaslunya (Bawaslu setiap daerah)," kata Yusuf. (Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna) (*).

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved