Kasus Ferdy Sambo
12 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Brigadir J, Kuasa Hukum Bharada E Minta Sidang Dipisah
Hari ini akan berlangsung sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (7/11/2022).
Penulis: Dwi Yansetyo Nugroho | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
Dengan dipisahnya pemeriksaan Bharada E dengan terdakwa lain, kata dia, untuk menjaga kenyamanan kliennya tersebut.
Selain itu, agar keterangan dari Bharada E untuk mengungkap kasus ini bisa terus konsisten dan tidak berubah.
"Ini juga untuk menjaga kenyamanan klien kami dalam konsisten mengungkap kasus ini," jelas Ronny.
Baca juga: UPDATE Video Mesum 16 Menit Wanita Kebaya Merah, Lokasi dan Identifikasi Pelaku Mulai Terungkap
Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Para terdakwa pembunuhan berencana ini didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.