Kasus Ferdy Sambo

12 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Brigadir J, Kuasa Hukum Bharada E Minta Sidang Dipisah

Hari ini akan berlangsung sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (7/11/2022).

Kompas.com
Update Kasus Ferdy Sambo 

Dengan dipisahnya pemeriksaan Bharada E dengan terdakwa lain, kata dia, untuk menjaga kenyamanan kliennya tersebut.

Selain itu, agar keterangan dari Bharada E untuk mengungkap kasus ini bisa terus konsisten dan tidak berubah.


"Ini juga untuk menjaga kenyamanan klien kami dalam konsisten mengungkap kasus ini," jelas Ronny.

Baca juga: UPDATE Video Mesum 16 Menit Wanita Kebaya Merah, Lokasi dan Identifikasi Pelaku Mulai Terungkap

Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Para terdakwa pembunuhan berencana ini didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara itu, Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved