Kasus Ferdy Sambo

12 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Brigadir J, Kuasa Hukum Bharada E Minta Sidang Dipisah

Hari ini akan berlangsung sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (7/11/2022).

Kompas.com
Update Kasus Ferdy Sambo 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan dilanjutkan hari ini, Senin (7/11/2022).

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan ini, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan digabungkan dengan terdakwa lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di sidang sebelumnya, Senin (31/1/2022).

Penggabungan Bharada E dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ini pertama kali terjadi selama proses persidangan berlangsung.

Adapun alasan majelis hakim menggabungkan Bharada E dengan terdakwa lain karena untuk memanfaatkan waktu yang ada.

"Karena kemarin jaksa keberatan seandainya sidang FS digabung dengan mereka (Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal)."

"Kami gabung di sini (di sidang Bharada Eliezer) karena kami mengejar waktu," ungkap hakim Wahyu.

Baca juga: UPDATE Video Mesum 16 Menit Wanita Kebaya Merah, Lokasi dan Identifikasi Pelaku Mulai Terungkap

12 Saksi akan Dihadirkan

Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang hari ini.

Adapun saksi dalam sidang Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, terdiri dari asisten rumah tangga Ferdy Sambo hingga sopir ambulans.

Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar saksi yang akan dihadirkan JPU pada sidang lanjutan itu:

1. Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl Saguling);

2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl Saguling);

3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong);

4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support);

5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA);

6. Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV);

7. Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biropaminal Divpropam Polri);

8. Ahmad Syahrul Ramadhan (sopir ambulans);

9. Ishbah Azka Tilawah (petugas swab di Smart Co Lab);

10. Nevi Afrilia (petugas swab di Smart Co Lab);

11. Novianto Rifa'i (staf pribadi Ferdy Sambo);

12. Bharada Sadam (sopir Ferdy Sambo).

 Baca juga: Longsor di Ciherang Sumedang, Satu Rumah Terdampak Hingga Putus Saluran Air Bersih

Kuasa Hukum Minta Sidang Bharada E Dipisah

Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan menghormati keputusan majelis hakim yang ingin menggabungkan sidang kliennya dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Namun, Ronny tetap akan berupaya agar sidang kliennya tersebut dipisah dengan terdakwa lain.

Sebab, Bharada E memiliki keterangan berbeda dalam kasus ini terkait statusnya sebagai Justice Collaborator (JC).

"Kami kuasa hukum Bharada E menghormati keputusan hakim terkait penggabungan sidang."

Baca juga: Benarkah Kasus Covid di Jabar Meningkat 2 Kali Lipat, Ditemukan Varian Baru XXB? Begini Faktanya

"Kami berharap sidang berikut akan dipisah mengingat klien kami JC dan keterangan klien kami berbeda dengan terdakwa lain," katanya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (6/11/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Dengan dipisahnya pemeriksaan Bharada E dengan terdakwa lain, kata dia, untuk menjaga kenyamanan kliennya tersebut.

Selain itu, agar keterangan dari Bharada E untuk mengungkap kasus ini bisa terus konsisten dan tidak berubah.


"Ini juga untuk menjaga kenyamanan klien kami dalam konsisten mengungkap kasus ini," jelas Ronny.

Baca juga: UPDATE Video Mesum 16 Menit Wanita Kebaya Merah, Lokasi dan Identifikasi Pelaku Mulai Terungkap

Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Para terdakwa pembunuhan berencana ini didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara itu, Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved