Kasus Ferdy Sambo

12 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Brigadir J, Kuasa Hukum Bharada E Minta Sidang Dipisah

Hari ini akan berlangsung sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (7/11/2022).

Kompas.com
Update Kasus Ferdy Sambo 

5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA);

6. Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV);

7. Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biropaminal Divpropam Polri);

8. Ahmad Syahrul Ramadhan (sopir ambulans);

9. Ishbah Azka Tilawah (petugas swab di Smart Co Lab);

10. Nevi Afrilia (petugas swab di Smart Co Lab);

11. Novianto Rifa'i (staf pribadi Ferdy Sambo);

12. Bharada Sadam (sopir Ferdy Sambo).

 Baca juga: Longsor di Ciherang Sumedang, Satu Rumah Terdampak Hingga Putus Saluran Air Bersih

Kuasa Hukum Minta Sidang Bharada E Dipisah

Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan menghormati keputusan majelis hakim yang ingin menggabungkan sidang kliennya dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Namun, Ronny tetap akan berupaya agar sidang kliennya tersebut dipisah dengan terdakwa lain.

Sebab, Bharada E memiliki keterangan berbeda dalam kasus ini terkait statusnya sebagai Justice Collaborator (JC).

"Kami kuasa hukum Bharada E menghormati keputusan hakim terkait penggabungan sidang."

Baca juga: Benarkah Kasus Covid di Jabar Meningkat 2 Kali Lipat, Ditemukan Varian Baru XXB? Begini Faktanya

"Kami berharap sidang berikut akan dipisah mengingat klien kami JC dan keterangan klien kami berbeda dengan terdakwa lain," katanya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (6/11/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved